BATAS AURAT PEREMPUAN DALAM PINANGAN MENURUT MAZHAB ZHAHIRI

Authors

  • Sainul Sainul Institut Agama Islam Negeri Metro

Keywords:

Khitbah, marriage, aurat, Zhahiri

Abstract

Khitbah has the meaning of the request. According to the custom is a form statement from one party to the other party for the purpose of holding the bonds of marriage. Some scholars argue that the women will see the ruling or the sunnah. It corresponds to the standard conception of ordered by through the Hadith that is allowed in order to bring the goodness in life, well-being and preclude the fun. But in the view of the scholars differ on opinions, fuqaha 'opinion that allowed a look at the face and both hands, because the face and palms can represent beauty and fertility, is the sect of the Zhahiri allow saw his whole body without any restrictions. The sect of the Zhahiri is the only legal source claimed that nash, the scholars of the sect that is David Zhahiri and Ibn Hazm. Look at the woman at the time of peminangan according to the sect of Zhahiri as stated in his book al-Muhalla works of Ibn Hazm that members of a woman's body that can be seen is his whole body without specific restrictions, as in the Hadith are not explained where body parts which can be shown and should not be shown to the man who will be meminangnya. Based on the analysis that has been done, it can be concluded that the sect of Zhahiri in interpreting the Hadith just based upon zhahirnya nas, without the use of qiyas, ijtihad, ra'yu, or dzara'i istihsan mursalah affairs.

 

 

Khitbah mengandung arti permintaan. Menurut adat adalah bentuk pernyataan dari satu pihak kepada pihak lain dengan tujuan untuk mengadakan ikatan pernikahan. Sebagian ulama berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang hukumnya sunnah. Hal tersebut sesuai dengan konsepsi baku yang disabdakan melalui hadits bahwa diperbolehkan agar mendatangkan kebaikan dalam kehidupan berumah tangga, kesejahteraan dan kesenangan. Tetapi dalam melihat pinangan para ulama berbeda pendapat, ulama fiqih berpendapat bahwa diperbolehkan melihat muka dan kedua telapak tangan, karena muka dan telapak tangan dapat mewakili kecantikan dan kesuburan, sedang mazhab Zhahiri membolehkan melihat seluruh tubuhnya tanpa ada batasan. Mazhab Zhahiri adalah mazhab yang menyatakan bahwa sumber hukum hanya nash, ulama besar pada mazhab yaitu Daud Zhahiri dan Ibnu Hazm. Melihat wanita pada saat peminangan menurut mazhab Zhahiri sebagaimana yang tertuang dalam kitabnya al-Muhalla karya Ibnu Hazm bahwa anggota tubuh wanita yang boleh dilihat adalah seluruh tubuhnya tanpa batasan tertentu, karena dalam hadits tesebut tidak diterangkan bagian-bagian tubuh mana yang boleh diperlihatkan dan tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang akan meminangnya. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa mazhab Zhahiri dalam menafsirkan hadits tersebut hanya berdasar kepada zhahirnya nas, tanpa menggunakan qiyas, ijtihad, ra’yu, istihsan atau dzara’i maslahat mursalah.

Downloads

Published

2016-10-25

How to Cite

BATAS AURAT PEREMPUAN DALAM PINANGAN MENURUT MAZHAB ZHAHIRI. (2016). Istinbath : Jurnal Hukum, 13(2), 361-408. https://e-journal.ejournal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/view/334