Mekanisme Pengupahan Melalui Sistem Bagi Hasil Prespektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i1.4021Keywords:
Ujrah, Bagi Hasil, Pengupahan Dalam IslamAbstract
Upah adalah harga yang dibayarkan kepada pekerja atas jasanya dalam produksi kekayaan seperti faktor produksi lainnya, tenaga kerja diberikan imbalan atas jasanya, dengan kata lain upah adalah harga dari tenaga yang dibayar atas jasanya dalam produksi. Di dalam Islam upah disebut juga dengan ijarah, al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti menurut bahasanya ialah al-iwadh yang arti dalam bahasa Indonesianya ialah ganti dan upah, sedangkan ujroh yaitu upah untuk pekerja. Dalam penetapan upah dalam Islam upah pegawai pemerintah terkadang dipakai sebagai petunjuk untuk menetapkan upah buruh secara keseluruhan.
Ternyata upah pegawai pemerintah sangat besar pengaruhnya terhadap seluruh tingkat upah dalam industri yang lain dalam Negara, penetapan upah dalam Islam diantaranya yaitu : upah disebutkan sebelum pekerjaan dimulai, membayar upah sebelum keringatnya kering. Pembahasan ini mengangkat fenomena dalam pemberian upah yang dilakukan para pemilik toko kepada karyawan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis pengupahan pada toko – toko yang memiliki karyawan serta mendeskripsikan dan menganalisis sistem pengupahan ditinjau dengan sistem pengupahan hukum Islam.
Wage is the price paid to workers for their services in the production of wealth like other factors of production, labor is rewarded for its services in production. In Islam, wages are also called ijarah, which comes from the word al-ajru, which means compensation and wages, while ujroh is wages for workers. In the setting of wages in Islam, the wages of government employees are sometimes used as a guide to determine the wages of workers as a whole. It turns out that the wages of government employees have a very large influence on all levels of wages in other industries in the country, the determination of wages in Islam include: wages are mentioned before work begins, pay wages before the sweat dries. This discussion raises the phenomenon in the provision of wages made by shop owners to employees. The purpose of this study is to describe and analyze wages in shops that have employees and to describe and analyze the wage system in terms of the Islamic law wage system. This discussion uses the method of describing or describing data that has been collected from a phenomenon that occurs. The results of this discussion are that the wages given by the shop owners to employees who are reviewed by Islamic law and the characteristics in the provision of wages in Islam are appropriate, including there is a contract in wages between shop owners and employees, in giving wages, wages are given after the work is completed and the existence of a work agreement between the two parties, there are Islamic values in wages, namely the value of justice and the value of feasibility.
References
Ascarya. (2011). Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Faozi, M. Mabruri, and Putri Ingi Rahmiyanti. “Sistem Pengupahan Tenaga Kerja Home Industri Perspektif Ekonomi Islam” 3, no. 1 (2009).
Gde Wiryawan, I Wayan. “Dilematika Kebijakan Upah Minimum Dalam Pengupahan Di Indonesia” 4, no. 2 (2009): 95–108.
Ghufron, Richard, Hamidah Nayati Utami, and Arik Prasetya. “Resistensi Buruh Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (Studi Kasus pada Buruh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia [SPBI] Malang),” 2015, 9.
Humardani, Syah Rizal. “Mekanisme Perumusan Kebijakan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur,” n.d., 6.
Ibrahim, Zulkarnain. “Eksistensi Hukum Pengupahan Yang Layak Berdasarkan Keadilan Substantif” 13, no. 3 (2013): 15.
Kurnia, Ade, Abdul Wahab, and Urbanus Uma Leu. “Tinjauan Ekonomi Islam atas Sistem Pengupahan Karyawan Home Industry Meubel.” Jurnal Iqtisaduna 4, no. 1 (June 25, 2018): 123–35.
Maulina, Erna, and Nur Efendi. “Kelembagaan Pengupahan Pada Industri Tekstil Di Jawa Barat.” Sosiohumaniora 17, no. 3 (April 2, 2015): 213.
Nugrahayu, Zainun Zakya. “Perspektif Kedudukan Dewan Pengupahan Provinsi Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat,” 2015, 18.
Press. Hakim, L. (2012). Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Surakarta: Erlangga.
Suhendi, H. Hendi. 2016. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
Syakur, Ahmad. “Standar Pengupahan Dalam Ekonomi Islam (Studi Kritis atas Pemikiran Hizbut Tahrir).” UNIVERSUM 9, no. 1 (February 26, 2016).
Thamrin S, Lidia Febrianti, and S. Parman. “Pemenuhan Keperluan Hidup Layak Dalam Perspektif Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.” Asian Journal of Environment, History and Heritage 3, no. 1 (2019).
Trimaya, Arrista. “Pemberlakuan Upah Minimum Dalam Sistem Pengupahan Nasional Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja” 5, no. 1 (2014): 10.
Uwiyono. “Mekanisme Penetapan Kebijakan Pengupahan di Indonesia: Suatu Tinjauan Perbandingan Hukum.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 8, no. 18 (October 18, 2001): 86–104.
Wahyudi, Heru. “Sistem Bagi Hasil Mudharabah Sebagai Mekanisme Self Regulating terhadap Kenaikan Upah Minimum Regional Pada UMKM Puti Minang Group (PtM).” Falah: Jurnal Ekonomi Syariah 4, no. 2 (August 28, 2019): 184.