PEMULIHAN HAK ATAS TANAH EX-GAFATAR PASCA PENGGUSURAN DAN PEMULANGAN DARI KALIMANTAN

Authors

  • hasanudin muhammad

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i1.1082

Keywords:

Responbility, State, Eviction Gafatar.

Abstract

Abstrak

Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai organisasi sesat telah mengakibatkan pengusiran dan pemulangan  secara paksa oleh pemerintah dari Kalimantan. Ada sekitar 8.000 anggota Gafatar yang dipulangkan dari Kalimantan Barat. Mereka berasal dari beberapa daerah di Indonesia antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Lampung. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah selaku penanggungjawab sudah seharusnya melindungi dan memenuhi hak-hak eks Gafatar, karena akibat pengusiran tersebut. Anggota eks Gafatar mengalami kerugian materil harta benda seperti tanah dan kerugian immateril dengan hilangnya rasa kenyamanan karena dianggap sesat. Tujuan kajian ini adalah untuk memberikan pandangan hukum tentang pelanggaran HAM bagi para eks Gafatar, meskipun organisasi Gafatar dianggap sesat oleh MUI, tetapi rasa keadilan harus tetap dijalankan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

 

Abstract

The decision of The Indonesian Ulema Council for Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)“as organitation is deviat causes eviction and repatriation forcibly by government from Borneo. Around 8000 members of Gafatar group was repatriated from west Borneo. They are from several regions in Indonesia like Jakarta, West Java, and Lampung. It is infraction human right. Government as responsibler should save and fill rights for ex-Gafatar because of the eviction. Members of ex-Gafatar get financial loss like material effects and immaterial effects. Government as responsibler on saving and filling human right should make policy for restoring ex-Gafatars right. Especially it is change all of ex-Gafatars asset at Borneo. The Purpose of the article is the extending view of law about infraction human right of ex-Gafatar, Although organitation of Gafatar was reputed as organitation is deviate from The Indonesian Ulema Council, but justice based on constitution 1945th must be doing as shape responbility state to it citizen. because of eviction and repatriation forcibly from Borneo. Hopefully, the article can will be solve solution to justice for ex-Gafatar.

 

References

abidien, Zed. “Kenapa Gafatar Memilih Kalimantan, Ini Pengakuan Ketua Umum.” Tempo, 26 Januari 2016. https://nasional.tempo.co/read/739492/kenapa-gafatar-memilih-kalimantan-ini-pengakuan-ketua-umum.
Abrar Saleng. Hukum Pertambangan, Disertasi. Yogyakarta: UII Press, 2004.
“Aset Eks Anggota Gafatar di Mempawah Digunakan Warga Setempat | Kalimantan Bisnis.com.” Bisnis.com. Diakses 22 Mei 2018. http://kalimantan.bisnis.com/read/20160212/407/518565/aset-eks-anggota-gafatar-di-mempawah-digunakan-warga-setempat.
Aziz. Wawancara, Eks-Gafatar, 27 Januari 2016.
Bagir Manan. Hubungan Antara Pusat Dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta: Pustaka Harapan, 1994.
Devie Nova Dulla. Gugatan Citizen Lawsuit Atas Dasar Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Antara Orang Tua Korban Ujian Nasional Melawan Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta: Uiersitas Indonesia, 2011.
“Fatwa MUI nyatakan Gafatar sesat.” BBC News Indonesia. Diakses 17 Mei 2018. http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160202_indonesia_mui_gafatar_sesat.
Fauzi, Gilang. “Pemerintah Pulangkan 1.119 Mantan Pengikut Gafatar.” nasional. Diakses 17 Mei 2018. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160122130848-20-106025/pemerintah-pulangkan-1119-mantan-pengikut-gafatar.
I Ketut Kartadi, dan I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra. Implementasi Ketentuan Hukum Perjanjian Ke Dalam Perancangan Kontrak. Denpasar: Udayana University Press, 2010.
“Kisah Eks Gafatar Asal Desa Bojong Lampung Timur, Ikut Gafatar Karena Kemiskinan dan Tertarik Program Kemandirian Ketahanan Pangan.” News Lampung Terkini (blog), 25 Februari 2016. http://newslampungterkini.com/news/3912/kisah-eks-gafatar-asal-desa-bojong-lampung-timur-ikut-gafatar-karena-kemiskinan-dan-tertarik-program-kemandirian-ketahanan-pangan.html.
Mahful M Tumanurung. “Pidato Rakernas Dpp Gafatar,” 26 Januari 2015. Jakarta.
Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan (1): Jenis, Fungsi, Materi, Muatan. XIII. Yogyakarta: Kanisius, t.t.
Maria S.W Sumardjono. Kebijakan Pertanahan Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2006.
Maw, Roy, dan hi. “Ditolak Warga Kampung, Nasib 24 Eks Gafatar Lampung Selatan Tak Jelas.” Jejamo.com (blog), 23 Februari 2016. http://www.jejamo.com/ditolak-warga-kampung-nasib-24-eks-gafatar-lampung-selatan-tak-jelas.html.
Media, Kompas Cyber. “Negara Bertanggung Jawab Pulihkan Warga Eks Gafatar yang Alami Kekerasan.” KOMPAS.com, 8 Juni 2016. https://nasional.kompas.com/read/2016/06/08/19583591/negara.bertanggung.jawab.pulihkan.warga.eks.gafatar.yang.alami.kekerasan.
“Politik Indonesia - Wawancara > Khofifah Indar Parawansa: Eks Gafatar Jangan Dikucilkan.” Diakses 22 Mei 2018. http://www.politikindonesia.com/m/index.php?ctn=1&k=wawancara&i=73021-Khofifah-Indar-Parawansa:-Eks-Gafatar-Jangan-Dikucilkan.
Prihandoko_carep. “Kapolri: Gafatar Ingin Dirikan Negara Sendiri.” Tempo, 25 Januari 2016. https://nasional.tempo.co/read/739121/kapolri-gafatar-ingin-dirikan-negara-sendiri.
Pruwanto. “Kisah-Kisah Warga Eks Gafatar Kalimantan Barat.” Tempo, 20 Januari 2016. https://nasional.tempo.co/read/737991/kisah-kisah-warga-eks-gafatar-kalimantan-barat.
R. Herlambang P. Wirataman. “Akses Keadilan Bagi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006.” Jurnal Rechts Vinding Vol.2. No. 2 (Agustus 2013).
Rahadian, Lalu. “Bahagia Di Kalimantan, Eks Gafatar Bingung Usai Dipulangkan.” nasional. Diakses 22 Mei 2018. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20160127190520-20-107172/bahagia-di-kalimantan-eks-gafatar-bingung-usai-dipulangkan.
Rena Yulia. “Menggugat Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu.” Jurnal Prioris Vol 4, No. 5 (2015): h 270.
Rhona K.M. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII, t.t.
Rosdiana. Wawancara dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Metro, 25 Agustus 2016.
Samidjo. Ilmu Negara. Bandung: Armico, 1986.
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2003.
Triyoga, Hardani. “Mengapa Gafatar Beramai-ramai Eksodus ke Bumi Kalimantan, Benarkah Mereka Hijrah?” detiknews. Diakses 22 Mei 2018. https://news.detik.com/read/2016/01/25/192706/3126823/10/mengapa-gafatar-beramai-ramai-eksodus-ke-bumi-kalimantan-benarkah-mereka-hijrah.
VIVA, PT VIVA MEDIA BARU-. “Disambut Pramuka, Eks Gafatar Tetap Menyesal Dipulangkan – VIVA,” 27 Januari 2016. https://www.viva.co.id/berita/nasional/728464-disambut-pramuka-eks-gafatar-tetap-menyesal-dipulangkan.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 26/2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 31/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Right (Konvenan Hak Sipil Dan Politik)

Lain-lain
Wawancara dengan Rosdiana Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Metro
Wawancara Dengan Aziz, Eks Gafatar Yang Berasal Dari Kota Metro Lampung
Dokumentasi video kegiatan Gafatar

Downloads

Published

2018-06-25

How to Cite

PEMULIHAN HAK ATAS TANAH EX-GAFATAR PASCA PENGGUSURAN DAN PEMULANGAN DARI KALIMANTAN. (2018). Istinbath : Jurnal Hukum, 15(1), 17-45. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i1.1082