Golput Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Maslahah Mursalah
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i1.1552Keywords:
General elction, Abstention, Maslahah/BenefitAbstract
Abstrak
Golput merupakan sebutan yang dialamatkan kepada mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya pada saat diadakannya pemilihan umum. Bila menggunakan perspektif hak asasi manusia dalam konteks pemilu, siapapun dan apapun statusnya, maka dia memiliki hak untuk ikut serta memilih atau tidak ikut serta memilih ketika sedang berlangsung kegiatan pemilu. Namun bila menggunakan perspektif hukum, baik itu hukum tata Negara/hukum normatif dan/atau ajaran agama islam, tentu ada pertimbangan-pertimbangan tertentu yang harus diperhatikan, khususnya adalah pertimbangan kemaslahatan yang didalam ajaran islam disebut dengan maslahah. Tulisan ini adalah tulisan kualitatif dengan metode study pustaka, dan menggunakan pendekatan hukum/law approach. Secara hukum normatif Golput tidak dibenarkan, bahkan bagi yang mengajak untuk golput bisa dikenakan ancaman pidana. Sementara itu dari sisi perspektif hukum islam, maka dengan pertimbangan kemaslahatan/ maslahah mursalah gerakan ini juga tidak dibenarkan. Karena memberikan hak suara dalam memilih pemimpin bisa dikatakan sebagai kewajiban setiap rakyat, dan umat islam untuk membuktikan ketaatan rakyat itu terhadap negara/ulil amri dan ketaatan umat tersebut kepada apa yang sudah menjadi syari’at agama.
Kata kunci : Pemilihan umum, Golput, Maslahah/Kemaslahatan.
Abstract
Abstentions are designations addressed to those who did not exercise their right to vote at the time of the general election. When using the perspective of human rights in the context of elections, whoever and whatever their status, then he has the right to participate in voting or not participating when voting takes place. However, when using a legal perspective, be it the state administration law / normative law and / or Islamic religious teachings, of course there are certain considerations that must be considered, in particular the consideration of benefit which in Islamic teachings is called maslahah. This paper is a qualitative writing with a literature study method, and uses a legal approach / law approach. By law normative Abstentions are not justified, even those who invite abstentions can be subject to criminal threats. Meanwhile, from the perspective of Islamic law, it is also not justified by considering the benefit / maslahah of mursalah. Because giving voting rights in choosing a leader can be said as an obligation of every people, and Muslims to prove the people's obedience to the state / ulil amri and the obedience of these people to what has become a religious shariah.
Keywords: General Election, Abstentions, Maslahah/Benefit.
References
Ahmad ‘Ubaydi Hasbillah. “Fatwa Haram Golput Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam.” YUDISIA Vol. 6, no. No. 1 (Juni 2015).
Bahri, Syaiful. “Menakar Liberalitas Pemikiran al-Tufi tentang Maslahah dalam Hukum Islam.” UNIVERSUM 9, no. 2 (1 Maret 2016). https://doi.org/10.30762/universum.v9i2.
Bd, Widya Castrena. “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017,” t.t.
“Golongan putih.” Dalam Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, 7 Juli 2019. https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Golongan_putih&oldid=15324278.
Hariono, Duwi. “HADIS DALAM PUSARAN PEMILU (Mengkaji Pemahaman Hadis MUI dalam Fatwa Haram Golput Pemilu).” UNIVERSUM 12, no. 1 (31 Januari 2019). https://doi.org/10.30762/universum.v12i1.
Johari, J. “KONSEP MASLAHAH IZZUDIN IBN ABDI SALAM: Telaah Kitab Qawa`id al-Ahkam Limashalih al-Anam.” Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman 8, no. 1 (6 Juni 2013): 69–88. https://doi.org/10.21274/epis.2013.8.1.
“KPU Tegaskan tidak Ada Sanksi Pidana untuk Golput.” Republika Online, 28 Maret 2019. https://republika.co.id/share/pp24c4428.
Muntoha, Muntoha. “Menyoal Wacana ‘Golput’ dari Sisi Hukum Tata Negara.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 11, no. 25 (24 Januari 2004): 124–34. https://doi.org/10.20885/iustum.vol11.iss25.art10.
Nasution, Muhammad Arsad. “Golongan Putih (Golput) Menurut Hukum Islam (Analisis Terhadap Al-Qur’an dan Hadits),” t.t.
Ni Made Bakti. “Perlindungan Golput Dalam Perspektif Ham.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol. 14, no. No. 1 (t.t.).
Rusfi, Mohammad. “VALIDITAS MASLAHAT AL-MURSALAH SEBAGAI SUMBER HUKUM,” t.t.
Yanuarti, Sri. “Golput dan Pemilu di Indonesia,” t.t.
Zuhri, Saifuddin. “Maslahah Sebagai Sumber Hukum dan Implikasinya Terhadap Liberalisasi dalam Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia” 43 (2009).