PROSTITUSI ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI KEGAGALAN PERLINDUNGAN ANAK
Keywords:
Child, Failure, Protection, ProstitutionAbstract
Child Protection is the key to the success of a country in the future, because children are the future generation of the nation. If it had been negligent care of a child, can guarantee a country it will be destroyed in the future, because there is no future generations. At this time many children being the object of sexual exploitation, not just the girls who made the object of sexual gratification by an adult male, a boy had already become victims of sexual abuse by an adult male, who has a deviant behavior. This paper tries to explain how the criminal sanctions for perpetrators of sexual violence against children? how to organize the protection of children well? and to socialize the concept of sustainable child protection. This research method is normative. From the results of the study found that offenders who commit sexual violence against boys under the age will be sanctioned in accordance with existing rules in the Code of Penal (Penal Code) and the Law on Child Protection. In restructuring the protection of children to be free from sexual violence, then any party relating to children, must work together. Introduced the concept of child protection is a concept that supports the fulfillment of children in daily practice, not just in any written rule. Perlindungan Anak merupakan kunci kesuksesan sebuah negara di masa depan, karena anak adalah generasi penerus suatu bangsa. Jika sudah lalai mengurus anak, bisa dijamin sebuah negara itu akan hancur di masa depan, karena tidak ada generasi penerusnya. Pada saat ini anak banyak dijadikan objek eksploitasi seksual, bukan hanya anak perempuan saja yang dijadikan objek pemuas seksual oleh seorang laki-laki dewasa, anak laki-laki pun sudah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang laki-laki dewasa, yang memiliki perilaku menyimpang. Tulisan ini mencoba memaparkan bagaimana ancaman pidana bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak? bagaimana menata perlindungan anak dengan baik? serta mensosialisasikan konsep perlindungan anak yang berkelanjutan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemui bahwa pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam menata perlindungan anak agar terbebas dari kekerasan seksual, maka setiap pihak yang berkaitan dengan anak, wajib bekerjasama. Konsep perlindungan anak yang diperkenalkan adalah suatu konsep yang mendukung pemenuhan anak didalam praktek keseharian, bukan hanya didalam aturan tertulis saja.Downloads
Published
2016-10-25
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2016 Laurensius Arliman S
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
PROSTITUSI ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI KEGAGALAN PERLINDUNGAN ANAK. (2016). Istinbath : Jurnal Hukum, 13(2), 271-298. https://e-journal.ejournal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/view/297