PENERAPAN SYARIAT ISLAM ACEH DALAM LINTAS SEJARAH
Keywords:
Aceh, Islamic jurisprudence, qanun, cultureAbstract
The enforcement of Sharia in Aceh has a different side, a side to – Indonesiaan, i.e. the enforcement of Sharia in Aceh aimed to prevent Acehnese not to secede from the State Union of Republic of Indonesia. From this side we can see that processes the enforcement of Sharia in Aceh is not a process that is genuine and natural, but rather a move and political policy in order to prevent its secession efforts of Aceh from SO. Application of Islamic jurisprudence at this stage, i.e. to minimize dissatisfaction in Aceh against the policies of the Central Government, and is more of a political emergency measures to save the Acehnese in the bosom of the Republic, which aims to bring psychological comfort for the people of Aceh. Nanggroe Aceh Darussalam known as seramoe Mecca (Mecca's Porch). The breath of Islam so it blends in Aceh so that the culture of indigenous cultural activities often berazaskan Islam. Islamic jurisprudence in kaffah declared in the year 2001, the pros and cons keep popping up until now. Government involvement there is accused of political elements to block State aid non-Muslims against the power of the free Aceh Movement. The characteristic of the culture and attitude of cons diperagaka gives birth to questions since when Sharia is already in force in Nanggroe Aceh Darussalam? Often the talk history then we will examine three dimensional time existence of Islamic law on the Earth the porch of Mecca, namely during the old order and new order. Now when the Government involves themselves what aspects influenced the application of Sharia in kaffah? What are the laws set in Islamic jurisprudence? As to what the pattern of its application to become the beginning of society to behave? How its development since 2001-applied now, both in terms of the changes that occur in the community after the Islamic Shari'a is applied or konstitensi institutions authorized to enforce the rules of Sharia are already noticeable. Pemberlakuan syariat Islam di Aceh memiliki sisi yang berbeda, berupa sisi ke–Indonesiaan, yaitu pemberlakuan syariat Islam di Aceh ditujukan untuk mencegah agar Aceh tidak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari sisi ini kita bisa melihat bahwa proses-proses pemberlakuan syariat Islam di Aceh bukanlah suatu proses yang genuine dan alamiah, tapi lebih merupakan suatu move dan kebijakan politik dalam rangka mencegah Aceh dari upaya pemisahannya dari NKRI. Penerapan syariat Islam pada tahap ini, yakni untuk meminimalisir ketidakpuasan Aceh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah pusat, dan lebih merupakan langkah politik darurat untuk menyelamatkan Aceh dalam pangkuan republik, yang bertujuan untuk mendatangkan kenyamanan psikologis bagi masyarakat Aceh. Nanggroe Aceh Darussalam di kenal dengan sebutan seramoe mekkah (serambi mekkah). Nafas Islam begitu menyatu dalam adat budaya Aceh sehingga aktifitas budaya kerap berazaskan Islam. Syariat Islam secara kaffah dideklarasikan pada tahun 2001, pro dan kontra terus bermunculan sampai sekarang. Keterlibatan pemerintah dituding ada unsur politik untuk memblokir bantuan Negara non muslim terhadap kekuatan gerakan Aceh merdeka. Ciri khas budaya dan sikap kontra yang diperagaka melahirkan pertanyaan sejak kapan syariat islam sudah berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam? Lazimnya bicara sejarah maka kita akan mengkaji tiga dimensi waktu keberadaan hukum Islam di bumi serambi mekkah yaitu pada masa orde lama dan orde baru. Sekarang ketika pemerintah melibatkan diri apa yang melatarbelakangi penerapan syariat Islam secara kaffah? Hukum apa saja yang di atur dalam syariat islam? Seperti apa pola penerapannya agar menjadi awal masyarakat bertingkah laku? Bagaimana perkembangannya sejak diterapkan tahun 2001-sekarang, baik dari segi perubahan yang terjadi dalam masyarakat setelah syariat islam diterapkan maupun konstitensi lembaga yang berwenang untuk menjalankan peraturan syariah yang sudah dicanangkan.Downloads
Published
2016-10-25
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2016 Ali Geno Berutu
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
PENERAPAN SYARIAT ISLAM ACEH DALAM LINTAS SEJARAH. (2016). Istinbath : Jurnal Hukum, 13(2), 163-187. https://e-journal.ejournal.metrouniv.ac.id/istinbath/article/view/290