Fintech Lending Dalam Pandangan Yuridis Normatif Dan Hukum Ekonomi Islam

Authors

  • husnul fatarib

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i1.2204

Abstract

Dalam tulisan ini akan coba dianalisa bagaimana praktek fintech lending yang sedang marak saat ini menggunakan sudut pandang hukum positif/yuridis normatif, dan Hukum Ekonomi Islam. Dalam pembahasan diketahui praktek fintech lending secara praktik adalah sama dengan transaksi pinjaman uang pada umumnya, dan diketahui juga bahwa secara prinsip ada persamaan antara aturan yang ada dalam hukum normatif, dan Hukum Ekonomi Islam tentang pinjam meminjam uang baik yang mengunakan tekhnologi informasi maupun yang menggunakan cara nontekhnologi informasi. Dan dalam perspektif hukum ekonomi islam fintech lending adalah perkara yang mubah selama tidak ada hal-hal yang dapat menyebabkan kemafsadatan/kemudharataan.

References

Al-Malibary, Zainuddin bin Abdul Aziz. Fath Al-Mu’in 2. Diterjemahkan oleh Abu Hiyadh. Surabaya: AlHidayah, t.t.
Anto, Abu Yusuf. “KONSEP BIAYA HUTANG,” t.t., 12.
Bimo, Widhi Ariyo, dan Alvin Tiyansyah. “PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PINJAMAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH LENDING).” Moneter: Jurnal Keuangan dan Perbankan 7, no. 1 (1 April 2019): 16. https://doi.org/10.32832/moneter.v7i1.2515.
Budiman, Farid. “KARAKTERISTIK AKAD PEMBIAYAAN AL-QARDH SEBAGAI AKAD TABARRU’.” Yuridika Vol 28, no. 3 (7 Desember 2013). https://doi.org/10.20473/ydk.v28i3.354.
Cahyadi, Ady. “MENGELOLA HUTANG DALAM PERSPEKTIF ISLAM.” Esensi: Jurnal Bisnis dan Manajemen 4, no. 1 (8 April 2014). https://doi.org/10.15408/ess.v4i1.1956.
Chrisinta, Intan Vaudya, dan I Gusti Ngurah Parwata. “KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA DITINJAU BERDASARKAN POJK NOMOR 13/POJK.02/2018” 8, no. 4 (2020): 16.
DIRJEN Badan Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah. Revisi. Jakarta: Mahkamah Agung, 2011. https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/02.pdf.
Hendriyani, Chandra, dan Sam un Jaja Raharja. “STRATEGI AGILITAS BISNIS PEER-TO-PEER LENDING STARTUP FINTECH DI ERA KEUANGAN DIGITAL DI INDONESIA.” AdBispreneur 4, no. 1 (10 Juni 2019): 19. https://doi.org/10.24198/adbispreneur.v4i1.20595.
Istiqamah, Istiqamah. “ANALISIS PINJAMAN ONLINE OLEH FINTECH DALAM KAJIAN HUKUM PERDATA.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 6, no. 2 (31 Desember 2019): 100. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.v6i2.10501.
Krismantara, Gede Widhiadnyana. “TINJAUAN WEWENANG PENYELENGGARA PINJAMAN ONLINE ATAS PENGUMPULAN DATA SENSITIF:STUDI KEBIJAKAN PRIVASI UANGTEMAN.” Jurnal Kertha Semaya Vol. 8, no. No. 2 (2020): 161–75.
Tribunnews.com. “Kronologi Nasabah Pinjaman Online Rp 1 Juta, Denda Rp 30 Juta Sebulan hingga Fitnah ‘“Rela Digilir.”’” Diakses 9 Juni 2020. https://www.tribunnews.com/regional/2019/07/25/kronologi-nasabah-pinjaman-online-rp-1-juta-denda-rp-30-juta-sebulan-hingga-fitnahrela-digilir.
Media, Kompas Cyber. “Kantor Pinjaman Online Digerebek, Berikut Deretan Kasus Penipuan Fintech Ilegal Halaman all.” KOMPAS.com. Diakses 9 Juni 2020. https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/25/194500865/kantor-pinjaman-online-digerebek-berikut-deretan-kasus-penipuan-fintech.
Nugroho, Hendro. “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE” 7, no. 2 (t.t.): 7.
Nurmantari, Ni Nyoman Ari Diah, dan Nyoman A. Martana. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI PEMINJAM DALAM LAYANAN APLIKASI PINJAMAN ONLINE.” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 8, no. 12 (6 November 2019): 1–14.
OJK. “FAQ Fintech Lending.” OJK, 2019. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/fintech/Documents/FAQ%20Fintech%20Lending.pdf.
———. “PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI.” OJK, 2016. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016/SAL%20-%20POJK%20Fintech.pdf.
———. “PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 /POJK.02/2018 TENTANG INOVASI KEUANGAN DIGITAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN.” OJK, 2018. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Inovasi-Keuangan-Digital-di-Sektor-Jasa-Keuangan/pojk%2013-2018.pdf.
Rachmat, Syafe’i. Fiqh Muamalah. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011.
Rakyat, Pikiran. “6 Deretan Kasus Pinjaman Online, Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya! - Pikiran-Rakyat.com.” Diakses 9 Juni 2020. https://www.pikiran-rakyat.com/advertorial/pr-01311000/6-deretan-kasus-pinjaman-online-jangan-sampai-jadi-korban-selanjutnya.
Romadhona, Suci, Muhammad Zilal Hamzah, dan Eleonora Sofilda. “FINTECH PEER-TO-PEER LENDING SEBAGAI PELUANG PENINGKATAN UMK DI INDONESIA.” Media Ekonomi 26, no. 2 (18 Agustus 2019): 121. https://doi.org/10.25105/me.v26i2.5219.
Rukiah. “Implementasi Sifat Ta’awun Dalam Lembaga Keuangan Syariah Melalui Akad Al –Qardh.” Studi Multidisipliner Vol. 6, no. No. 1 (2019): 87–103.

Published

2020-06-15

How to Cite

Fintech Lending Dalam Pandangan Yuridis Normatif Dan Hukum Ekonomi Islam. (2020). Istinbath : Jurnal Hukum, 17(1), 50-64. https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i1.2204