Pajak Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah
Konsep Pajak Dan Sistem Perpajakan Dalam Keadilan Islam
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1265Keywords:
pajak, hukum ekonomi, keadilanAbstract
Dikebanyakan Negara, pajak merupakan salah satu devisi utama dalam menunjang keberhasilan pembangunana nansional sehingga menjadi pemungutan yang memiliki konsekuensi logis dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai pencerminan suatu keadilan untuk kesejahteraan. Pajak tersebut dibebankan kepada setiap warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak. Dalam ajaran islam terdapat kelompok orang yang berkewajiban mengeluarkan sebagian kecil hartanyab sebagai zakat. Pajak pada dasarnya dimanfaatkan unutk membiayai kegiatan kegiatan dalam bidang dan sektor pembangunann. Istilah pajak dalam hukum islam yang menjadi sumber pendapat negara tidak dikenal. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum pajak ditinjau dari konsep hukum islam.
References
Hukum Vol. 09, No. 1, Mei 2012;
Muhammad Turmudi, Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam, Dalam Jurnal Al-‘Adi Vol. 8 no.
1, Januari 2015;
Maman Surahman Dan Fadilah Illahi, Konsep Pajak Dalam Hukum Islam Dalam Jurnal
Amwaluna, Vol. 01 No. 02, Juli 2017;
Iwan Shidarta, PERPAJAKAN-iwanSidharta STIE Pasundan Bandung-2015.
Isroah, Perpajakan- Universitas Negeri Yogya;
Bambang Wahyono, pemeriksaan dan peradilan dibidang perpajakan, (Jakarta: SINAR
GRAFIKA);
Fitri Kurniawati, Analisis Komparasis Sistem Perpajakan Indonesia Dengan Sistem Perpajakan
Menurut Islam, Vol. 5 No, 1, Juni 2009;
Ridwansyah, Aplikasi Pajak Dan Zakat Di Indonesia (Tinjauan Islam Terhadap Pp No. 25 Tahun
2009);
Santoso brotodihardjo, pengantar ilmu hukum pajak,(Bandung: PT refika aditama 2003).
Muhammad Rheza Ramadhan, integrasi pajak dan zakat diindonesia, Vol. 8 No. 1, januari-juni
2017;
Dina yustisi yurista, Prinsip Keadilan dalam kewajiban pajak dan zakat menurut qardhawi,
Vol. 1, oktober 201