Trading Digitalization: Legal Awareness in the Disruption Era

Penulis

  • Anindya Aryu Inayati Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Indonesia
  • Noorma Fitriana M. Zain Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Indonesia
  • Nur Afifah Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Indonesia
  • Eko Nur Cahyo Centre for Trust, Peace, and Social Relations, Conventry University, United Kingdom

DOI:

https://doi.org/10.32332/adzkiya.v11i1.6519

Kata Kunci:

Trading, Digitalization, Legal Awareness

Abstrak

Digitalisasi trading berkembang pesat, namun kesadaran hukum belum terbangun dengan baik. Digital trading meskipun terbilang cukup baru dalam dunia perekonomian di negeri ini, akan tetapi mampu menarik perhatian banyak orang khususnya para pebisnis untuk terjun di dalamnya menjadi trader. Digital trading merujuk pada aktivitas trading dengan menggunaakan aplikasi di smartphone, ataupun menggunakan software trading yang biasa disebut robot trading. Namun sayangnya, maraknya aktivitas trading digital ini tidak dibersamai dengan adanya regulasi yang menjamin keamanan para trader pemula. Ditambah minimnya kesadaran hukum terhadap regulasi dan undang-undang terkait dengan aktivitas perdagangan di pasar modal, termasuk oleh masyarakat Pekalongan. Penellitian ini bertujuan untuk menganalisa alasan mengapa masyarakat Pekalongan belum memiliki kesadaran hukum mengenai digital trading dan mengetahui bagaimana implikasi minimnya kesadaran hukum masyarakat Pekalongan mengenai digital trading. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Sampel di penelitian ini diambil dengan metode random sampling dari masyarakat Pekalongan. Hasil dari penelitian ini bahwa faktor-faktor yang menyebabkan minimnya kesadaran hukum masyarakat Pekalongan adalah faktor minimnya literasi dan faktor minimnya minat terhadap perdagangan komoditi (trading). Adapun implikasi dari minimnya kesadaran hukum masyarakat Pekalongan tentang digital trading yaitu; 1) Tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam transaksi digital trading dan 2) Rentan mengalami penipuan dan kerugian dalam transaksi digital trading.

Referensi

Abouloula, K., & Krit, S. (2018). Using a Robot Trader for Automatic Trading. Proceedings of the Fourth International Conference on Engineering & MIS 2018, 1–9.
Actoty, E., & Muratbaevna, K. A. (2015). The Concept of Legal Awareness, Value, Interpretation and Content. Austrian Journal of Humanities and Social Sciences, 2(3–4), 71–73.
Azmeh, S., Foster, C., & Echavarri, J. (2020). The International Trade Regime and The Quest for Free Digital Trade. International Studies Review, 22(3), 671–692.
Buvabaevna, K. K. (2022). Raising The Legal Awareness And Legal Culture of Citizens in Society. Science and Innovation: International Scientific Journal, 4(B.4), 415–419.
Drozdova, A. M., Balakireva, L. M., Vorotilina, T. V., Makarova, E. V., & Meleshkin, V. V. (2019). Legal Awareness And Legal Culture as Elements and Means for The Implementation of A Mechanism for Ensuring The Legal Impact. Opción: Revista de Ciencias Humanas y Sociales, 89, 245.
Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. (2021). The Revitalization of The Indonesian Legal System in The Order of Realizing The Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25.
Hart, H. L. . (1997). The Concept of Law. Clarendon Press.
Indarti, M. F. (2007). Ilmu Perudang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya. Penerbit Kanisius.
Jones, E., & Adam, C. (2023). New Frontiers of Trade and Trade Policy: Digitalization and Climate Change. Oxford Review of Economic Policy, 39(1), 1–11.
Kenedi, J. (2015). Studi Analisis Terhadap Nilai-Nilai Kesadaran Hukum Dalam Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi Islam. Jurnal Madania, 19(02), 206.
Kozhukhova, M., & Zhiyenbayev, M. (2018). Conceptualizing Legal Culture and Legal Awareness: Meaning and Structural Components. SHS Web of Conferences, 55, 02009.
Manggala, G. D. (2022). Hukum Ekonomi Islam Terhadap Keabsahan Investasi Keuangan Online Forex Robot Trading. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 06(No. 1), 40–48.
Marune, A. E. M. S., & Hartanto, B. (2021). Strengthening Personal Data Protection, Cyber Security, and Improving Public Awareness in Indonesia: Progressive Legal Perspective. International Journal of Business, Economics, and Social Development, 2(4), 143–152.
Mertokusumo, S. (2003). Bunga Rampai Ilmu Hukum. Liberti.
Naibaho, Y. P. J. (2022). Penanganan Tindak Pidana Investasi Bodong Oleh Satgas Waspada Investasi (Studi Kasus: Robot Crypto Fahrenheit). Universitas Kristen Indonesia.
Rose, A. M. (1964). A Current Theoretical Issue in Social Gerontology. The Gerontologist. Oxfordjournals, 4(No. 1), 46–50.
Sidik, S. (2021). Meledak! Investor Pasar Modal RI Nyaris 7,5 Juta. Cnbcindonesia.Com.
Soekanto, S. (2002). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Raja Grafindo Persada.
Soesatyo, B. (2022). Membenahi Kesenjangan Dalam Digital Trading di Indonesia. Antara: Kantor Berita Indonesia, 1–19.
Vasily, L., & Vladimir, F. (2020). Legal awareness in a digital society. Russian Law Journal, 8(1), 138–157.
Widjaja, G. (2022). Public Understanding Of Robotic Trading In The Context Of Trading Law: Strengths And Weaknesses. Webology, 19(1).

Diterbitkan

2023-03-26

Cara Mengutip

Trading Digitalization: Legal Awareness in the Disruption Era. (2023). Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 11(1), 1-11. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v11i1.6519

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama