DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP KEHARMONISAN KELUARGA DI LAMPUNG TENGAH

Authors

  • Ika Soviana Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Mawad Datul Mukaromah Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Mufliha Wijayanti Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v2i1.5124

Keywords:

Keharmonisan, Keluarga, Pandemi Covid-19

Abstract

Sejak kemunculannya di Indonesia pada awal tahun 2020, pandemi Covid-19 membawa dampak bagi seluruh dunia termasuk Indonesia. Dampak yang paling berpengaruh adalah sektor ekonomi, yang tentunya akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup masyarakat, termasuk kehidupan dalam keluarga. Banyak keluarga yang tidak harmonis saat adanya Pandemi Covid-19, salah  satunya yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang dampak Pandemi Covid-19 terhadap keharmonisan keluarga di Kabupaten Lampung Tengah. Metode yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research. Sumber data terdiri dari dua bentuk, yakni data primer dan sekunder yang diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara langsung dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan kerangka berfikir induktif. Berdasarkan penelitian ini peneliti mendapatkan kesimpulan bahwa Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap keharmonisan keluarga yaitu mengenai ekonomi, komunikasi dan kehadiran anak. Tetapi semakin lama adanya Pandemi Covid-19 keluarga di Lampung Tengah dapat mengupayakan agar keharmonisan dalam keluarga terbentuk kembali. Seperti menjaga komunikasi, memberi toleransi dengan pasangan, menerima kekurangan pasangan dan meningkatkan beribadah  kepada Allah SWT. Sejalan dengan kesimpulan di atas bahwa dalam kondisi apapun keluarga perlu untuk tetap menjaga keharmonisan keluarga supaya dapat selalu harmonis, sakinah dan bahagia.Sejak kemunculannya di Indonesia pada awal tahun 2020, pandemi Covid-19 membawa dampak bagi seluruh dunia termasuk Indonesia. Dampak yang paling berpengaruh adalah sektor ekonomi, yang tentunya akan berpengaruh terhadap kelangsungan hidup masyarakat, termasuk kehidupan dalam keluarga. Banyak keluarga yang tidak harmonis saat adanya Pandemi Covid-19, salah  satunya yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang dampak Pandemi Covid-19 terhadap keharmonisan keluarga di Kabupaten Lampung Tengah. Metode yang digunakan ialah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research. Sumber data terdiri dari dua bentuk, yakni data primer dan sekunder yang diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara langsung dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan kerangka berfikir induktif. Berdasarkan penelitian ini peneliti mendapatkan kesimpulan bahwa Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap keharmonisan keluarga yaitu mengenai ekonomi, komunikasi dan kehadiran anak. Tetapi semakin lama adanya Pandemi Covid-19 keluarga di Lampung Tengah dapat mengupayakan agar keharmonisan dalam keluarga terbentuk kembali. Seperti menjaga komunikasi, memberi toleransi dengan pasangan, menerima kekurangan pasangan dan meningkatkan beribadah  kepada Allah SWT. Sejalan dengan kesimpulan di atas bahwa dalam kondisi apapun keluarga perlu untuk tetap menjaga keharmonisan keluarga supaya dapat selalu harmonis, sakinah dan bahagia.

References

Andarus Darahim. Membina Keharmonisan Dan Ketahanan Keluarga, t.t.
Badan Litbang Dan Diklat Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an. “Membangun Keluarga Harmonis,” hlm.2. Departemen Agama RI, t.t.
Beni Ahmad Saebani. Fiqh Munakahat 2. Jawa Barat: Cv.Pustaka Setia, 2016.
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1997.
Diandari Nor Afifah Purnamasari Santi Esterlita. Hubungan Antara Keharmonisan Keluarga Dengan Sikap Terhadap Seks Pranikah Pada Remaja. Yogyakarta: Fakultas Psikologi Universitas Wangsa Manggala Yogyakarta, 259M.
Enizar. Pembentikan Keluarga Berdasarkan Hadits Rasulullah SAW. Metro: STAIN JURAI SIWO METRO : DVIFA Percetakan & Penerbit, 2015.
Enjang dan Encep Dulwahab. Komunikasi Keluarga Persepektif Islam. Bandung: Simbiosa Rekatama media, 2018.
Fathul Mujib. “Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perkawinan Tuna Grahita Perspektif Uu N0. 1 Tahun 1994 Dan Khi (Di Desa Karangpatihan Balong Ponorogo),” Skripsi Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Iain Ponorogo, t.t.
Fatimah Abdullah. “Memahami Keluarga.” Dpb, t.t.
Firdawsyi Nazula. Buku Panduan Praktikum Asuhan Keperawatan Keluarga. Banyuwangi: Akademi Kesehatan Rustida, 2017.
Fraksi Pks. “Tantangan Ketahanan Keluarga Di Masa Pandemi Covid-19,” t.t. Diakses 2 Februari 2021.
Khoirul Rochim dan M. Khoirul Hadi Al-Asy’ari. “Pandemi dan Keluarga: Implikasi Pandemi Covid-19 terhadap Harmonisasi Keluarga.” jurnal nasional ump, t.t. http://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/Alhamra/article/viewFile/11452/421.
Mufidah Cholil. Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN Malang Press, t.t.
Mustofa Abdul Wahid. Manajemen Keluarga Sakinah. Yogyakarta: Diva Press, 1991.
Nine Fauziah dan Stevany Afrizal. “Dampak Pandemi Covid-19 dalam Keharmonisan Keluarga,” no.5, 2021, hlm.974.
Singgih D Gunarsa. Psikologgi Keluarga. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1976.
Singgih Gunarsa. Psikologi Praktis: Anak, Remaja, Keluarga. Jakarta: Gunung Mulia, 2004.
Sri Lestari. Psikologi Keluarga: Penanaman Nilai Dan Penanganan Konflik Dalam Keluarga. Jakarta: Kencana, 2012.
Tim Redaksi NUansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.
“Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” t.t.
Wahyu Saefudin. Mengembalikan Fungsi Keluarga. Cet.1. Kalimantan Barat: Ide Publishing, 2019

Downloads

Published

2022-06-24