[1]
“Analisis Yuridis Kewenangan Penuntut Umum dalam Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023”,
Siyasah
, vol. 4, no. 1, pp. 1–21, Aug. 2024, doi:
10.32332/siyasah.v4i1.9105
.