Analisis Yuridis Kewenangan Penuntut Umum dalam Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023. (2024).
Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara
,
4
(1), 1-21.
https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9105