AKSES KEADILAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA; KENDALA DAN UPAYA

Authors

  • Elfa Murdiana Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/jsga.v3i1.3438

Keywords:

Akses Keadilan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia; Kendala dan Upaya

Abstract

ABSTRAK;  Akses merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat begitupun bagi Anak yang keberlangsungan hidupnya kelak menjadi asset bagi Bangsa Indonesia. Secara factual terjadi peningkatan kasus kekerasan anak yang dirilis oleh KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia. Kondisi ini menjadi Indikator meningkatnya Anak Berhadapan Dengan Hukum baik anak sebagai Pelaku maupun sebagai Korban. Diperkenalkannya konsep diversi dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak tahun 2012 ditujukkan sebagai upaya memberikan keadilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum maka pelaksanaan Diversi menjadi niscaya yang harus diperhatikan oleh lembaga terkait dalam proses peradilan bagi anak. Dengan Menggunakan Pendekatan Case dan Statute Approach Penulis berhasil ditemukan bahwa implementasi Diversi dalam UU SPPA yang masih berjalan lamban. Sehingga berdampak pada akses keadilan anak dalam system peradilan yang terhambat, hambatan yang terjadi karna dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni faktor hukum dan struktur yang masih belum siap bahkan belum disiapkan oleh negara. Atas dasar analisis tersebut maka  membuat regulasi dalam bentuk peraturan pelaksana menjadi tugas negara yang tak bisa dielakkan lagi  artinya pada aspek substansi hukum, pemerintah harus segera merumuskan aturan pelaksananya . percepatan realisasi dan optimalisasi infrastruktur dan sumberdaya manusia  yang memiliki relevansi dengan mekanisme pelaksanaan system peradilan anak .

 

References

Hukum Volume 16 Nomor 2 Agustus 2020, ISSN 0216-6534
Iva Kasuma, Ian Aji Hermawan dkk , PROBLEMATIKA PELAKSANAAN DIVERSI BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KOTA LAYAK ANAK (Studi pada Aparat Hukum, Pemerintah Kota dan Masyarakat di Depok dan Surakarta), Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume 8 Issue. 2, August 2020, E-ISSN 2477-815X, P-ISSN 2303-3827
Irwan, Problematika Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika , Lex Renaissance NO. 3 VOL. 5 JULI 2020: 525-538
Fachrizal Affandi, Problematika Pelaksanaan Diversi Dalam Penyidikan Pidana Dengan Pelaku Anak Di Kepolisian Resort Malang, Arena Hukum Volume 8, Nomor 1, April 2015
Lili Rasidi, Filsafat Hukum Apakah hukum itu, (Remadja Karya , Bandung, 2008).
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, (Bandung, PT. Cipta Aditya Bakti, 2005).
Madhe Sadhi Astuti, Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, (Penerbit IKIP , Malang, 1997)
-------------------------, Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak, (Universitas Negeri Malang, Malang, 2003).
-------------------------, Peran Hakim Dalam Peradilan Pidana Untuk Mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak, Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum (UNIBRAW, Malang,1998) .
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice , (Refki Aditama, Bandung, 2009).
Mulyanah Kusuma, Hukum dan Hak-hak anak, (CV.Rajawali, Jakarta, 1986)
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung, Alumni, 1992)
Natangsa Subakti, Peradilan Restroaktif Dalam Bingkai Empirik teori dan Kebijakan, (Genta Publishing, Yogyakarta , 2014).
Radbruch & Dabin, The Legal Philosophi, (New York: Harvard University Press, 1950), h. 432 dikutip dalam Hasuri, Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan melalui Pendekatan Kontrol dalam Proses Penegakan Hukum, AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3 Nomor 2, Desember 2019
Rachmad Budiono, Memahami Hukum, (Fakultas-hukum Brawijaya, Malang, 1999)
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, (Bandung, Bina Cipta, 1996)
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, (alumni, Bandung, 1973)
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, (Bandung, Citra Aditya Bhakti, 2000).
______________, Hukum dan Masyarakat, Anngkasa, Bandung, 1980
______________, dalam Hermansyah “Pembangunan Hukum Paradigma Komunikatif” (Rajawali Press, Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia,(Yayasan Penerbit UI, Jakarta, 1995)
Jakarta, 2012)
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan hukum dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia,(Yayasan Penerbit UI, Jakarta, 1995)
Soetodjo, Wagiati, Hukum Pidana Anak. (Bandung, PT. Refika Aditama,2006).
Sudarto, Suatu Dilema dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia, (Semarang, FH.Undip,1979)
Topo santoso, Eva Achjani, Kriminologi, (PT.Radja Grafindo Persada, Jakarta, 2003).
United Nations Standard Minimun Rules For the Administration of juvenile justice (The Beijing Rule)
Van Apeldoorn , Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht, (Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1995)

WEBSITE;
Practical Guide Implementing Restorative Justice with Children, https://www.researchgate.net/publication/341576733_Implementing_Restorative_Justice_with_Children p.7, dikutip, h.351
https://www.kpai.go.id/berita/kpai-4-885- kasus-pelanggaran-hak-anak-terbanyak-abh diunduh 1 Mei 2021.
Hasil Penelitian Elfa Murdiana, Keadilan Anak Perspektif Undang-Undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak Pada Implementasi Diversi Di Kepolisian Dan Pengadilan Negeri Kota Metro Dalam Mewujudkan Keadilan Restroaktif, Pada Tahun 2014.
J. Djohansjah, Akses Menuju Keadilan (Access To Justice), Makalah Disampaikan Pada Pelatihan Hak Asasi Manusia Untuk Jejaring Komisi Yudisial RI, diselenggarakan oleh Puham UII, bekerjasama dengan Komisi Yudisial RI dan NCHR, di Bandung, 30 Juni – 3 Juli 2010.

Downloads

Published

2021-06-27