Pertimbangan Hakim Memutus Akta Hibah Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Tahun 2009 – 2017). (2022). Istinbath : Jurnal Hukum, 18(2), 369-387. https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i2.3583