(1)
Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Karyawan Di Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Istinbath 2021, 18 (1), 104-123. https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i1.3125.