IMPLEMENTASI KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • Betha Rahmasari Universitas Muhammadiyah Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v14i2.943

Abstract

Abstract

 

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten. Desa berfungsi sebagai ujung tombak di dalam melaksanakan pembangunan disegala bidang baik di bidang Pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan maupun tugas-tugas pembantuan yang merupakan pembangunan integral yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya yang meliputi kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Pembangunan desa mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah, karena di dalamnya terkandung unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Selain itu, pembangunan desa dapat menyentuh secara langsung kepentingan sebagian besar masyarakat yang bermukim di perdesaan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan mereka. Dalam pembangunan desa pemerintahan desa berkedudukan sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, sehingga desa memiliki kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri. Masyarakat internasional sering menyebut pemerintah desa dengan istilah “local government”.

Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam suatu Negara merupakan suatu kebutuhan yang tak terelakkan. Sejalan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu mendapat perhatian yang serius mengingat selama ini pemerintahan desa diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

 

Kata kunci : Desa, Keuangan Desa, Pemerintahan Daerah

Downloads

Published

2017-12-11

How to Cite

IMPLEMENTASI KEUANGAN DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH. (2017). Istinbath : Jurnal Hukum, 14(2), 212-234. https://doi.org/10.32332/istinbath.v14i2.943