TRADISI SIRIT MASYARAKAT LAMPUNG DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v14i1.741Keywords:
Sirit, Suku Lampung, Hukum Keluarga IslamAbstract
Marriage is one of the laws that apply to all the creatures of Allah are dead. Sirit is carry off a woman by force, deceit sense, even violence to marry. Problematic is that Sirit is not in accordance with the concept of marriage in Islam is that her marriage was valid if it meets the requirements of marriage is one of the conditions is the willingness between two potential partner, which may mean that that marriage should not be forced to either party. The formulation of the problem are (1) the factors behind the occurrence of Sirit?, (2) How is the operational / implementation and impact Sirit ?, and (3) How Sirit Lampung ethnic communities in the Perspective of Islamic Family Law. Objective: (1) Knowing the factors that cause Sirit in Lampung ethnic society, (2) Explain the operational/ implementation Sirit and the impact Sirit, (3) Analyze Sirit Lampung ethnic society in the perspective of the Islamic Family Law. Data collection methods used was interviews and documentation. Data analysis method used is qualitative method. Based on the analysisof, it was concluded that the factors that caused the most dominant Sirit is a lack of awareness of self or less of its sturdywalls of faith to comply with religious law and customary law, economic factors, and self-controlfactor(liver). Sirit is done by means of deceit, coercion and even violence and some aresexually abused. Sirit can not be justified because Islam does not teachsuch things, as explained in Firman of Allah and the Hadis is the Hadis is more concerned with the right of a woman to decide a case which is about the marriage of their own. If viewed from the eyes of urf' the tradition Sirit is customary imperfect, that is not in accordance with the texts of Personality 'so that this tradition must be rejected or abandoned.
Perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku untuk semua makhluk Allah SWT yang bernyawa. Sirit adalah membawa lari perempuan dengan cara paksa, akal tipu daya, bahkan kekerasan untuk dinikahi. Problematika nya, bahwa sirit tidak sesuai dengan konsep perkawinan dalam Islam menyebutkan sahnya pernikahan jika memenuhi syarat-syarat perkawinan yaitu adanya kerelaan antara dua calon pasangan. Permasalahan yang dibahas yaitu tradisi sirit masyarakat suku Lampung Perspektif Hukum Keluarga Islam. Tujuan (1) Mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sirit masyarakat suku Lampung, (2) Menjelaskan operasional/pelaksanaan sirit dan dampak sirit, (3)Menganalisis sirit masyarakat suku Lampung dalam perspektif Hukum Keluarga Islam. Metode pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisis disimpulkan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sirit yaitu kurangnya kesadaran diri atau kurang kokoh nya tembok keimanan untuk mentaati hukum agama dan hukum adat, faktor ekonomi, dan faktor pengendalian diri (hati). Sirit dilakukan dengan cara tipu daya, paksaan bahkan dengan kekerasan serta ada juga yang mengalami pelecehan seksual. Sirit tidak dibenarkan dalam Islam, sebagaimana diterangkan dalam Firman Allah SWT dan hadis yaitu dalam hadis lebih mementingkan hak seorang perempuan dalam memutuskan sesuatu yaitu mengenai pernikahan mereka sendiri. Jika dilihat dari urf’, tradisi sirit merupakan adat yang fasid, tidak sesuai dengan nash-nash syara’ sehingga tradisi ini wajib ditolak atau ditinggalkan.
References
--------------, Terjemah Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, Jakarta: Darul-Falah, 2004.
Abdul Mudjib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh, Jakarta: Kalam Mulia, 2001.
Abdurrahaman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, 2010.
Abu Abd Allah Muhammad Khathib al-Tibrizi, Misykat al-Mashabih, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2007, Jilid 1.
Abu Abdillah, Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kairo: Dar Ibnu Hazm, 2010.
Abu Abdillah, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Kairo: Dar al-Fajr, 2010.
Abu al-Husain, Muslim bin Hajjaj al-Naisaburi, Sahih Muslim, Kairo: al-Maktabah al-Islamiyah, 2011.
Abu Daud, Sulaiman bin al-Asy'as al-Sajistani al-Azdi, Sunan Abi Daud, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1998.
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqih Sunnah, Kairo: Maktabah at-Taufiqiyah, 1424 H/2003 M.
Ahmad Mudjab Mahalli, Wahai Pemuda Menikahlah, Yogyakarta: Menara Kudus, 2002.
Ahmad Rafiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Ali Yusuf As-Subki, Fiqh Keluarga, Jakarta: AMZAH, 2010.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2011.
Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Prenada Media: Jakarta, 2004.
Burhan Ashshofa, metode penelitizan Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Deddy Mulyana, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010
Dedi Junaiedi, Bimbingan Perkawinan Membina Keluarga Sakinah Menurut al-Qur’an dan As-Sunnah, Jakarta: Akademika Pressindo, 2000.
Departemen Agama RI, Qur’an Tajwid dan Terjemah, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Didi Jubaidi Ismail, Membina Rumah Tangga Islami di bawah Ridha Allah, Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Djamanat Samosir, Hukum Adat Indonesia, Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2013.
Edi Kusnadi, Metodologi Penelitian: Aplikasi Praktis, (Jakarta dan Metro: Ramayana Pers dan STAIN Metro, 2008.
H. S. A. Al-Hamdani, Risalah Nikah (Hukum Perkawinan Islam), terj. Agus Salim, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Hermawan warsito, Pengantar Metodologi Penelitian, Jakarta: Gramedia, 1976.
Hilman Hadikusuma dkk, Adat-Istiadat Lampung, Bandar Lampung: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, 1983.
-----------------------------------, Hukum Perkawinan Adat, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 1985.
-----------------------------------, Hukum kekerabatan Adat, Jakarta : Fajar Agung, 1987.
-----------------------------------, Hukum Pidana Adat, Bandung: PT Alumni, 1989.
-----------------------------------, Hukum Perkawinan Adat dan Adat Istiadat dan Upacara Adatnya, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
-----------------------------------, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2003.
-----------------------------------, Hukum Perkawinan Indonesia menurut :Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama, Bandung : Mandar Maju, 2007.
H.S.M. Nasaruddin Latif, Ilmu Perkawinan Problematika Seputar Keluarga dan RumahTangga, Bandung: Pustaka Hidayah, 2001.
Husain Mazhahiri, Membangun Surga dalam Rumah Tangga, Bogor: Cahaya, 2004.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Wanihayatul Muqtashid, Terj. Mad’ali jilid II, Bandung: Triganda Karya, 1996.
Ibrahim Amini, Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami-Istri, Bandung: Al- Bayan, 1998.
Imam Ahmad bin Hanbal, al-Musnad, Riyadh: Bait al-Afkar al-Dauliyah, 1998.
Jonathan Sarwono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, (Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2006
Kamal Muchtar, Azas-azas Hukum Islam tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan 1, Yogyakarta: Tazzafa, 2005.
--------------, Pengantar Dan Pemikiran Hukum Keluarga Perdata Islam Indonesia, Yogyakarta: Academia+TAZZAFA, 2010.
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyrakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Umum, 1994.
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kulalitatif Edisi Revisi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013.
L.M. Syarifie, Cinta dan Perkawinan, Jatim: CV. Bintang Pelajar, tth.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Mohammad Nasir, Metode Penelitian, Jakarta: Ghelia Indonesia, 1999.
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2002.
Mufidah, Psikologi Keluarga Islam, Malang: UIN Malang Pers, 2008.
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Terjemah Shahih Muslim, Jilid 2, Jakarta: Pustaka as-Sunnah, 2010.
M. Hariwijaya dan Bisri M. Djaelani, Tekhnik Penulisan Skripsi dan Thesis, Cetakan 1, Jogjakarta: Zenith Publisher, 2004.
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Terjemah Shahih Sunan Abu Daud, Jakarta: Pustaka Azzam, 2012.
Muhyidin Abu Zakaria bin Syarof an-Nawawi, Syarah Muslim, Jilid 9, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, 1998.
Musa Turoichan, Kado Perkawinan, Surabaya: Ampel Mulia, 2009.
Rachmat Syafe’I, Ilmu-Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Ratno Lukito, Trasidi Hukum Indonesia, Yogyakarta: Teras, 2008.
Shahih Muslim, Bi Syarh al-Nawawi, Jilid 16 Cet. Ke -5, Maktabah al-Ma’arif: 1419/1998.
Sayuti Thalib, Receptio A Contrario, Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Terj. Moh. Tholib, “Fiqih Sunnah 6”, Bandung: PT. al- Maarif, 1994.
Sudarmawan, “Pelaksanaan Kawin Lari untuk Menerobos Ketidaksetujuan Orangtua setelah Berlakunya UU No.1Tahun 1974 tentang Perkawinan”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Dipenegoro Semarang, 2009
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012.
Suharsimi arikunto, Prosedur penelitian Suatu Pendekatan, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1997.
--------------, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktik, Cet. XII, Jakarta : PT. Rineka Cipta, 2006.
Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: PT Gunung Agung, 1982.
Sutrisno hadi, Metodelogi Research, Jilid 1, Yogyakarta: Fakultas Psikologi, UGM.
Tatang M. Amirin, Menyusun Rencana Penelitian, Jakarta: Rajawali Pers, 1990.
Titik Riyani, “Tinjauan Hukum Islam terhadap Adat Lahi Kawin (Studi Kasus di Rejosari, Pamenang, Merangin, Jambi)”, Tesis Fakulstas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2011.
Tormenset Parlindungan, “Budaya Kawin Lari dan Akibat Hukumya pada Masyarakat Lampung Pepadun di Kecamatan Negeri Sakti Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Dipenegoro Semarang, 2004.
Zaini Ahmad Noeh dan Abdul Basit Adnan, Sejarah Singkat Peradilan Agama Islam di Indonesia, Bina Ilmu: Surabaya, 1983.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 nency dela oktora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.