Hukum Dan Pemberantasan Praktik Prostitusi : Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia

Authors

  • Rissa Asmitha Wardoyo UPN Veteran Jakarta
  • Rosalia Dika Agustanti UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i2.3659

Keywords:

Criminalization, Users of Prostitution Services, Prostitute

Abstract

The practice of prostitution is a practice that is contrary to the principles of norms and ethics. It is often considered a practice that disrupts public order. This study aims to examine more deeply the development of prostitution in Indonesia and how to criminalize prostitution service users in Indonesia. This paper uses a normative legal research method, with a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The results of the study show that increasingly sophisticated information and communication technology encourages the emergence of various new modus operandi in the practice of prostitution. Actors who previously had to do it face-to-face and meet in person at certain places when transacting can now do so by utilizing the features and various social media platforms available on smartphones. A large number of social media users encourages the increasing number of cases of prostitution in Indonesia. What's more, not everyone involved in this practice can be convicted, even if it's easy for users of prostitution services to escape the law, it's not a strange thing. This condition is caused by the absence of clear and firm regulations against prostitution service users, therefore, it is necessary to criminalize prostitution service users in the positive legal system in Indonesia to provide fear and deterrent effect for the perpetrators.

References

Ali, Zainudin, “Metode Penilitian Hukum” (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)
Amalia, Mia, “Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan Di Kawasan Cisarua Kampung Arab”, Mimbar Justitia, 2.2 (2016), 861–80
Anastasia Vianna Selawa, “Faktor Yang Mempengaruhi Perilaku Chat Sex Di Media Sosial Pada Individu Dewasa Awal Yang Belum Menikah”, Skripsi (Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, 2020)
Anindia, Islamia Ayu, and R B Sularto, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1.1 (2019), 24.
Dimas, Moch, and Galuh Mahardika, “Prostitusi Di Surabaya Pada Akhir Abad Ke-19”, Sejarah, Budaya, Dan Pengajaran, 14.1 (2020), 22–30.
Direktur Jenderal P2P, Kemenkes, “Laporan_TW_IV_2020.Pdf”, 2020.
Hadi, Satrio Nur, “Relevansi Tindak Pidana Prostitusi Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No . 35 Tahun 2015 Dikaitkan Dengan Masa Pandemi Covid 19 Di Bandar Lampung”, Jurnal Pro Justitia, 2.1 (2021), 69–76.
Hakim, Lukman, “Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa”, ed. by Deepublish, 2020.
Handoko, Duwi, “Asas-Asas Hukum Pidana Dan Hukum Panitensier Di Indonesia” (Indonesia: HAWA dan AHWA, 2017)
Hertini, Mega Fitri, “Perkembangan Kriminologi Di Era Millenial”, ed. by Haikal Arsalan (Qiara Media, 2021) .
Ilyas, A.S. Alam dan Amir, “Kriminologi Suatu Pengantar” (Jakarta: Kencana, 2018)
Indonesia, Republik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Indonesia, 2007) (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4720).
———, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 20014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Indonesia, 2014) (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 296, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5606).
Islamy, Yolanda, and Herman Katimin, “Upaya Krminalisasi Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia”, Ilmiah Galuh Justisi, 9.1 (2021), 76–91.
Jakarta, DKI, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, 2007, p. 27 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota jakarta Tahun 2007 Nomor 8).
Kabupaten Badung, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (Indonesia, 2016) (Lembaran Daerah Kabupaten Badung 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 7).
Kabupaten Bandung, Peraturan Daera Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketentraman Umum, Dan Pelindungan Masyarakat (Indonesia, 2015) (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8).
Kabupaten Indramayu, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Prostitusi, 1999 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 19 Tahun 1999).
Kemenkes RI, “Laporan Perkembangan HIV AIDS PIMS Triwulan IV Tahun 2019”, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020, pp. 1–228.
Kenedi, John, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia, ed. by Sirajuddin (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017).
KPAI, “Data Kasus Perlindungan Anak Data Update Per - 31 Desember 2020 Mileston Sistem Pendataan”, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, 2020.
Kristiyanto, Eko Noer, “Jangkauan Hukum Nasional Terhadap Prostitusi Daring (State Laws Coverage on Online Prostitution)”, De Jure De Jure, 19.30 (2019), 5.
Kristian, Dey Ravena dan, “Kebijakan Kriminal” (Jakarta: Kencana, 2017).
Kusumawati, Apriliani, and Nur Rochaeti, “Memutus Mata Rantai Praktik Prostitusi Di Indonesia Melalui Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1.3 (2019), 366–78.
Marzuki, Peter Mahmud, “Penelitian Hukum” (Jakarta: Prenada Media Grup, 2019).
Mufrohim, Ook, and Joko Setiyono, “Kebijakan Hukum Penutupan Lokalisasi Sunan Kuning Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Prostitusi Online Di Kota Semarang”, Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 4.2 (2021), 113–24.
Nasronudin, “HIV & AIDS Pendekatan Biologi Molekuler, Klinis Dan Sosial” Edisi 2, ed. by Jusuf Barakbah (Airlangga University Press, 2014).
Pemayun, Cok Istri Anom, “Upaya Pemerintah Dalam Memberantas Prostitusi, Penelitian Mandiri” (Denpasar: Universitas Udayana Denpasar, 2017).
Pengadilan Negeri Bandung, Putusan Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg, 2021
Pustaka, Kajian, “Pengertian, Ukuran Dan Asas Kriminalisasi”, Kajian Pustaka.Com, 2018 <https://www.kajianpustaka.com/2018/09/pengertian-ukuran-dan-asas-kriminalisasi.html> [accessed 4 June 2021].
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Indonesia, 2008) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4928).
Romadhina, Sugiyanto dan Anggun Putri, “Pengantar Ilmu Ekonomi Mikro Dan Makro” (Banten: Yayasan Pendidikan dan Sosial Indonesia Maju, 2020)
Sevrina, Gea Illa, “Kebijakan Kriminalisasi Praktik Prostitusi Di Indonesia”, Law and Justice, 5.1 (2020), 26.
Suisno, Ayu Dian Ningtias dan, “Konsep Hukum Pembuktian Prostitusi Melalui Media Sosial Dalam Aspek Hukum Pidana”, Ius Civile, 5(1), 62-75., 5.1 (2021), 65.
Sumilat, Veibe V., and Ronald E. Rorie, “Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Dan Korban Kejahatan Prostitusi Online Ditinjau Dari Delik Pidana”, IX.3 (2021), 206–16.
Sonbai, Alexander Imanuel Korassa, “Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Melalui Media Online”, Acta Comitas, 4.2 (2019), 280.
Sri Hajati, Ellyne Dwi Poespasari, Oemar Moechthar, Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia (Surabaya: Airlangga University Press, 2018).
Suyanto, “Pengantar Hukum Pidana” (Yogyakarta: Deepublish, 2018).
———, “Penelitian Hukum” (Jakarta: Penerbit Kencana, 2005).
Triwijaya, Ach Faisol, Yaris Adhial Fajrin, and Arif Prasetyo Wibowo, “Quo Vadis: Pancasila Sebagai Jiwa Hukum Indonesia”, Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila Dan Kewarganegaraan), 1.2 (2020), 115.
Utami, Kania Mulia, Ridwan Ridwan, and Aan Asphianto, “Pembaharuan Hukum Pidana Tentang Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1.2 (2021), 22–42.
Undang-Undang Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 RI tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembar Negara Nomor 1660) sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3080).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RepubliK Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Indonesia, 2016) (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5952).
Wijaya, Jonathan Surya, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Para Pihak Perkara Prostitusi Online Sebagai Pelaku Tindak Pidana”, Jurist-Diction, 3.6 (2020), 2245.
Wirman, Welly, Genny Gustina Sari, Fitri Hardianti, and Tegar Pangestu Roberto, “Dimensi Konsep Diri Korban Cyber Sexual Harassment Di Kota Pekanbaru”, 9.1 (2021), 79–93.
———, “Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Dalam Negara Hukum Indonesia: Upaya Mensejahterakan Masrarakat (Sosial Welfare)”, Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 2.1 (2017), 15–26.

Published

2021-12-31

How to Cite

Hukum Dan Pemberantasan Praktik Prostitusi : Kriminalisasi Pengguna Jasa Prostitusi Di Indonesia. (2021). Istinbath : Jurnal Hukum, 18(2), 253-277. https://doi.org/10.32332/istinbath.v18i2.3659