Efek Efek Kausal Pada Aturan Permohonan Dispensasi Kawin

Tinjauan Sistematis dari Literatur, Hukum, dan Kebijakan (Studi Putusan Nomor: 13/Pdt.P/2020/PA.Bgi)

Authors

  • Prasasti Dyah Nugraheni Universitas Negeri Semarang (UNNES)

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i2.2623

Keywords:

Marriage Limits, Marriage Dispensation, Marriage Regulations, Batas Kawin, Dispensasi Kawin, Regulasi Perkawinan

Abstract

This paper contains legal issues arising from the promulgation of the Supreme Court Regulation Number 5 of the Year, which is a legal substance derived from Law Number 16 of 2019. The research method used in this paper is normative legal research which is carried out using secondary data. or library data. Das sollen, as an implication of the new regulation, creates a potential that makes applications for dispensation of marriage wide open. This is evidenced by the existence of a court decision, one of which is Decision Number: 13 / Pdt.P / 2020 / PA.Bgi., Which makes giving dispensation to marriage for those who are not yet old enough, on the basis of consideration of fulfilling administrative requirements, which are in accordance with the provisions of Article 7 paragraphs (1) and (2) of the Marriage Law jo. Article 6 (e) Government Regulation Number 9 of 1975. Therefore, it is very necessary to make new statutory provisions, which are limitative in nature, so that, it is hoped, can minimize deviant practices of the provisions regarding the marriage age limit for women and men who want to get married but not old enough.

References

Buku:
Abdurrahman. 1992. Kompilasi Hukum Islam. Akademika Pressindo, Jakarta
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana, Jakarta
Mertokusumo, Sudikno. 1991. Hukum Acara Perdata. Liberty, Yogyakarta
Nasution, Khoiruddin. 2013. Hukum Perdata Islam yang Ada di Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan yang Ada di Dunia. Academia dan Tazzafa, Yogyakarta
Rahardjo, Satjipto. 1996. Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2004. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Dalam Penulisan Hukum. Universitas Indonesia, Jakarta
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum Acara Perdata. Rineka Cipta, Jakarta
Jurnal:
Ahyani, Sri. (2016). Pertimbangan dari Pengadilan Agama Dalam Dispensasi Perkawinan Usia Dini Akibat Adanya Kehamilan di Luar Nikah, Jurnal Wawasan Hukum. 34(1): 32
Aldyna, Elvita Puspa dan Harjono. (2019). Tahap Konstatiring Hakim Pada Perkara Perceraian yang Diputus Secara Verstek, Jurnal Verstek. 7(3): 18
Anita, Ahmad Subekti, dan Dwi Ari Kurniawati. (2020). Pandangan Hukum Pada Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kota Malang), Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam. 2(1): 31
Bastomi, Hasan. (2016). Tinjauan Hukum Mengenai Batas Usia Perkawinan Menurut Hukum Perkawinan Indonesia dan Hukum Islam, Jurnal Yudisia Pemikiran Hukum Indonesia dan Hukum Islam. 7(2): 355
Din, Mohd, Mujibussalim, dan Eli Dani Isma. (2017). Kebijakan Kriminal Dalam Penyelesaian Perkawinan Dini, Jurnal Dusturiyah Hukum Islam, Pranata Sosial, dan Perundang-Undangan. 7(1): 5
Djamilah dan Reni Kartikawati. (2014). Akibat Perkawinan Usia Dini di Indonesia, Jurnal Studi Pemuda. 3(1): 13
Fatmawati, Nita, Yunanto, dan Marjo. (2016). Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Demak), Jurnal Diponegoro Law Review. 5(2): 8
Handayani, Eka Yulia. (2014). Berbagai Faktor yang Berkaitan Dengan Perkawinan Dini Pada Remaja Putri di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Jurnal Maternity and Neonatal. 1(5): 202
Ilma, Mughniatul. (2020). Aturan Dispensasi Kawin Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Setelah Dibentuknya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. 2(2): 137
Kamarusdiana dan Ita Sofia. (2020). Dispensasi Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Budaya dan Sosial Syar’i. 7(1): 65
Kunardi, Muhammad dan H. M. Mawardi Muzamil. (2014). Akibat Dispensasi Perkawinan Terhadap Eksistensi dari Rumah Tangga di Pengadilan Agama Semarang, Jurnal Pembaharuan Hukum. 1(2): 213
Latifiani, Dian. (2012). Pemeriksaan Perkara Perdata Secara Prodeo, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qisti. 6(1): 47
Latifiani, Dian. (2019). The Darkest Phase to Family: Child Marriage Prevention and Its Complexity in Indonesia, Journal of Indonesian Legal Studies. 4(2): 247
Lubis, Anggreni Atmei. (2016). Latar Belakang Perempuan Melakukan Perkawinan Dini, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Politik Sosial. 4(2): 125
Munadhiroh. (2016). Analisa Hukum Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Pada Wanita di Bawah Umur di Pengadilan Agama Semarang, Jurnal Idea Hukum. 2(1): 26
Muntamah, Ana Latifatul, Dian Latifiani, dan Ridwan Arifin. (2019). Perkawinan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah Dalam Segi Penegakkan dan Perlindungan Hukum untuk Anak, Jurnal Hukum Widya Yuridika. 2(1): 8
Prabowo, Bagya Agung. (2013). Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Kawin Dini Akibat Hamil di Luar Nikah pada Pengadilan Agama Bantul, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 20(2): 307
Rahmawaty, Sri dan Ahmad Faisal. (2018). Analisis Permohonan Dispensasi Kawin Dalam Segi Undang-Undang Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Al-Jauhari. 3(2): 6.
Ramadhita. (2014) Diskresi Hakim: Proses Penyelesaian Permohonan Dispensasi Perkawinan, Jurnal Hukum dan Syariah. 6(1): 67
Samsukadi, Mochamad dan Sabrianto. (2017). Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Kawin Anak di Bawah Umur Berdasarkan Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jurnal Hukum Keluarga Islam. 2(2): 215
Ulinnuha, Lutfi. (2017). Penggunaan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia, Journal of Private and Commercial Law. 1(1): 90
Situs Online:
ABC. (2020). Pengadilan Agama Didesak Perketat Izin Dispensasi Perkawinan Anak. https://www.tempo.co/abc/3971/pengadilan-agama-didesak-perketat-izin dispensasi-perkawinan-anak. Diakses pada 15 Oktober 2020
Peraturan Perundang-undangan:
Indonesia. 1974. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1974, Nomor 1. Sekretariat Negara. Jakarta
Indonesia. 1989. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama. Lembaran Negara Tahun 1989, Nomor 49. Sekretariat Negara. Jakarta
Indonesia. 2002. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Tahun 2002, Nomor 109. Sekretariat Negara. Jakarta
Indonesia. 2019. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 2019, Nomor 186. Sekretariat Negara. Jakarta
Indonesia. 2019. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Berita Negara Tahun 2019, Nomor 1489.
Putusan Hakim:
Putusan Pengadilan Agama Banggai Nomor: 13/Pdt.P/2020/PA.Bgi

Published

2021-03-22

How to Cite

Efek Efek Kausal Pada Aturan Permohonan Dispensasi Kawin: Tinjauan Sistematis dari Literatur, Hukum, dan Kebijakan (Studi Putusan Nomor: 13/Pdt.P/2020/PA.Bgi). (2021). Istinbath : Jurnal Hukum, 17(2), 219-242. https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i2.2623