Regulasi Sertifikasi Pranikah Ditinjau Dari Kaidah Maslahah Dan Mafsadat Dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i1.2239Keywords:
Maslahah, Regulasi, Sertifikasi PranikahAbstract
Perkawinan adalah media pembentuk keluarga, yang merupakan lembaga terkecil dari sebuah masyarakat. Dalam rangka memperkuat lembaga tersebut, pemerintah mewacanakan kembali apa yang disebut dengan Sertifikasi Pranikah. Sebuah pelatihan yang di dalamnya peserta pelatihan akan diajarkan materi-materi tentang bagaimana mempersiapkan sebuah keluarga yang kuat sebelum perkawinan dilaksanakan. Kebijakan ini diwacanakan kembali oleh pemerintah melihat fakta dilapangan yang menunjukkan peningkatan kasus perceraian, dan itu merupakan indikator buruk bagi lembaga keluarga dan tentu akan berdampak pada pemben-tukan masyarakat. Dalam kajian Hukum Islam, kemaslahatan, yang kemudian dija-wantahkan menjadi maqashid syari’ah, harus menjadi tujuan utama dari adanya sebuah kebijakan/peraturan. Sehingga sangat perlu memperhatikan seberapa besar kemaslahatan yang dapat diraih dan seberapa banyak mafsadat yang dapat dihindari dengan adanya Sertifikasi Pranikah yang kembali diwacanakan.
References
Afrinaldi, Afrinaldi, dan Zulfani Sesmiarni. “Perempuan Menggugat: Kursus Pra Nikah Sebuah Upaya Preventif Di Bp4 Kota Pariaman.” Kafa`ah: Journal of Gender Studies 6, no. 1 (31 Agustus 2016): 73.
Afrizal, Afrizal. “Implementasi Kursus Pra Nikah dalam Mengurangi Angka Perceraian di Kua Pringsewu.” Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam , Vol. 10, No. 1 (8 Maret 2018): 97–120.
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam. “Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pranikah.” Kementrian Agama, 2013.
Faisar Ananda Arfa. Filsafat Hukum Islam. Medan: Cipta Pustaka Media Perintis, 2007.
Firdaus, Zahrotul. “Peraturan Bupati Rokan Hulu Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Kewajiban Mengikuti Kursus Pra-Nikah.” AL-HUKAMA’ 7, no. 2 (21 Maret 2018): 464–501.
Hakim, Muhammad Lutfi. “Kursus Pra-Nikah: Konsep Dan Implementasinya (Studi Komparatif Antara BP4 Kua Kecamatan Pontianak Timur Dengan GKKB Jemaat Pontianak)” Vol. XII, no. No. 2 (Desember 2016): 14.
Hastanto, Ikhwan. “Mulai 2020, Calon Pengantin Harus Lulus Sertifikasi Pranikah Dulu Baru Boleh Kawin.” Vice (blog), 15 November 2019.https://www.vice.com/id_ id/article/8xwpnv/mulai-2020-calon-pengantin-tak-punya-sertifikasi-nikah-belum-boleh-kawin.
Huda, Munir, Didin Hafidhuddin, Ulil Amri Syafri, dan Irfan Syauqy Beik. “Model Kurikulum Pendidikan Pra Nikah Untuk Membentuk Keluarga Sakinah: Studi Implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Kursus Calon Penganten di Kantor Urusan Agama Kabupaten Karawang” Vol. 12, No. 1 (2016): 16.
Ibrahim, Duski. Al-Qawa`Id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih). Palembang: Noerfikri, 2019.
Jamal, Irwansyah Muhammad. “Program Kursus Pra Nikah Ditijau Menurut Teori Maslahah” Vol. 8, No. 2, (2019): 18.
M. AGUS NOORBANI. “Layanan Kursus Pra-Nikah Di Kua Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi.” Jurnal PENAMAS Vol. 28, No. 2 (2015): i–iv.
Nasution, Khoiruddin. “Peran Kursus Nikah Membangun Keluarga Sejahtera.” AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah 15, no. 2 (20 Juli 2015).
Rabitha, Daniel. “Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah Di Kabupaten Purwakarta: Kasus Kua Purwakarta, Cibatu, Dan Babakan Cikao.” Penamas 28, no. 3 (31 Desember 2015): 505–24.
Rais, Isnawati. “Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) Di Indonesia; Analisis Kritis Terhadap Penyebab Dan Alternatif Solusi Mengatasinya.” AL-‘ADALAH Vol. XII, no. No. 1 (Juni 2014): 14.
Ridwan, Ridwan. “Hukum Dan Perubahan Sosial:(Perdebatan Dua Kutub Antara Hukum Sebagai Social Control dan Hukum Sebagai Social Enginnering).” Jurnal Jurisprudence Vol. 6, no. No. 1 (6 Januari 2017): 28.
Siap Bangun Negaa dan Oktianti PH. “Sertifikasi Nikah 2020: Upaya Menurunkan Angka Perceraian, Pernikahan di Bawah Umur, dan KDRT | Indonesia Baik.” Diakses 28 Juni 2020.
Siap Bangun Negaa, dan Oktianti PH. “Jumlah Kasus Perceraian di Indonesia Memprihatinkan | Indonesia Baik.” Https://. indonesiabaik.id. Diakses 6 Juli 2020.
Serambi Indonesia. “Syarat Terbaru Menikah sesuai UU Perkawinan, Pasangan Harus Lulus Kursus Pra-Nikah.” Diakses 28 Juni 2020. https://aceh.tribunnews.com/ 2019/11/15/syarat-terbaru-menikah-sesuai-uu-perkawinan-pasangan-harus-lulus-kursus-pra-nikah.