Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran

(Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017)

Authors

  • Se tiono UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i2.1708

Keywords:

PMI, perlindungan, kebijakakan, faktor permasalahan

Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki peran yang cukup penting dalam pembangunan ekonomi lokal maupun nasional. Namun perhatian pada perlindungan hukum terhadap buruh migran Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri masih belum maksimal dan dianggap masih menjadi dilema. Bahkan kebijakan publik itu sendiri dirasa masih ambivalen, karena implementasi dari kebijakan tersebut belum mengena pada sasaran secara tepat. Nyatanya Pekerja Migran Indoensia masih mengalami berbagai permasalahan-permasalahan yang cukup dilema, baik itu secara sosial ataupun hukum

References

A. Haris. “Kucuran Keringat dan Derap Pembangunan (jejak migran dalam pembangunan daerah),” 34. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Agung Stiyawan. “Teori dan Konsepsi Migrasi,” 8. Solo: Universitas Sebelas Maret, 2010.
Bank Dunia Indonesia. “Berdasarkan nilai tukar rata-rata IMF tahun 2016 (US$1=Rp 13.330).,” 2016.
BNP2TKI. “Data Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” 2018.
Dunia, Bank, and Badan Pusat Statistik. “Pada tahun 2013-2014, Bank Dunia, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), mengadakan survei rumah tangga nasional yang pertama mengenai migrasi internasional dan remitansi di 104 kabupaten/ kota di 15 provinsi yang diidentifikasi sebagai provinsi utama pengirim pekerja migran Indonesia. Data yang lengkap dan komprehensif mengenai 4.660 pekerja migran Indonesia beserta keluarganya ini—yang diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari total pekerja migran—telah memungkinkan terlaksananya penelitian yang akurat mengenai topik ini, yang membantu memberikan informasi dan pedoman dalam pembahasan kebijakan sehubungan dengan masalah-masalah migrasi tenaga kerja. Sebagai hasilnya, kita sekarang memiliki pemahaman yang jauh lebih baik tentang karakteristik warga negara Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri; dari mana mereka berasal, ke mana dan mengapa mereka pergi, permasalahan yang mereka hadapi, dan manfaat ekonomi yang mereka nikmati.” Bank Dunia dan BPS, 2014 2013.
E. Dewi. “Migrasi internasional dan politik luar negeri Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 1, 9 (2013): 5.
Erwan Baharudin. “Perlindungan Hukum Terhadap TKI di Luar Negeri Pra Pemberangkatan, Penempatan, dan Purna Penempatan.” Jurnal Lex Jurnalica 4 (2007): 171.
Hadjon, Philipus M. “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia,” 2. Surabaya: Bina Ilmu, 1978.
Haris, A. “Kucuran Keringat dan Derap Pembangunan (jejak migran dalam pembangunan daerah),” 17. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Idi, and Subandy Ibrahim. “Dari Nalar Keterasingan Menuju Nalar Pencerahan: Ruang Publik dan Komunikasi dalam Pandangan Soedjatmoko,” 17. Yogyakarta dan Bandung: Jalasutra, 2004.
Iqbal, Muhammad, and Heru Susetyo. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Berkonflik Dengan Hukum,” 63. Tangerang Selatan: UNIMIG Indonesia, n.d.
M. Ronnmar. “Laval returns to Sweden: The Final Judgment of the Swedish Labour Court and Swedish Legislative Reforms.” Industrial Law Journal, 280, 39 (2010): 280–82.
Merilee S Grindle. “Politics and Policy Implementation in the third world,” 314. Pinceton University Press, 1980.
Muhammad Iqbal dan Heru Susetyo. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Berkonflik Dengan Hukum,” 9. Tengerang Selatan: UNIMIG Indonesia, 2014.
Muhidin, Syarif, M. Fadhil Nurdin, and Teti Asiana Gunawan. “Kajian Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Asal Jawa Barat di Saudi Arabia dan Hongkong Sebagai Bahan Penyusunan PERDA.” Jurnal Sosiohumaniora, 1, V (2003): 5.
Nur Hidayah. “TKW dan Permasalahannya. Disampaikan pada acara Talkshow SP Kinasih bekerja sama dengan Global FM.” Seminar, Rabu, Nopember 2008.
Philipus M Hadjon. “Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia,” 38. Surabaya: Bina Ilmu, 1978.
Prihatinah, Tri Lisiani. “Legal Analysis on Interlink between International and National Instruments towards Women Rights in Indonesia.” Jurnal Hukum Internasional Universitas Indonesia, 4, 8 (2011): 742.
Raharjo, Sadjipto. “Ilmu Hukum,” 69. Bandung: PT. Aitya Bakti, 2000.
———. “Ilmu Hukum,” 54. Bandung: PT. Aitya Bakti, 2000.
Ririn Salwa Purnamasari. “Pekerja Global Indonesia: Antara Peluang dan Risiko,” 2. Jakarta: Bank Dunia Indonesia, 2017.
Rozy Munir. “Dasar-Dasar Demografi,” 11. Jakarta: Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1981.
Sadjipto Raharjo. “Ilmu Hukum,” 53. Bandung: PT. Aitya Bakti, 2000.
Setiadi. “Antropologi dan studi migrasi internasional.” Jurnal Humaniora, 1, 12 (2000): 88.
Solichin Abdul Wahab. “Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara,” 142. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Sriyanto, N. “Politik luar negeri Indonesia dan isu migrasi internasional: Suatu pengantar. Di dalam N. Sriyanto & RR. E. Yustiningrum, (Ed), Politik luar negeri Indonesia dan isu migrasi internasional,” 6. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Subiyanto. “Peran Negara dalam Hubungan Tenaga Kerja di Indonesia.” Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional, 6, 17 (2011): 109.
Suharno. “Dasar-dasar Kebijakan Publik: Kajian Proses dan Analisis Kebijakan,” 15–16. Yogyakarta: UNY Pres dan Ombak, 2013.
———. “Dasar-dasar Kebijakan Publik: Kajian Proses dan Analisis Kebijakan,” 51. Yogyakarta: UNY Pres dan Ombak, 2013.
———. “Dasar-dasar Kebijakan Publik: Kajian Proses dan Analisis Kebijakan,” 125. Yogyakarta: UNY Pres dan Ombak, 2013.
Wahab, Solichin Abdul. “Pengantar Analisis Kebijaksanaan Negara,” 143. Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
Wijayanti, Asri. “Kejahatan Korposasi dalam Pelaksanaan Hak Berserikat Buruh.” Jurnal Hukum Equality: Universitas Sumatera Utara, 1, 6 (2011): 24.

Published

2019-12-30

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Migran: (Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017). (2019). Istinbath : Jurnal Hukum, 16(2), 219-234. https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i2.1708