MPR Di Persimpangan Jalan: Refleksi Paradigmatik Penguatan Kelembagaan MPR Pasca Amendemen UUD 1945
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i2.1705Keywords:
Penguatan MPR, Paradigma KetatanegaraanAbstract
Amendemen UUD 1945 telah menghasilkan perubahan yang sangat fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Amendemen tersebut telah mereposisi kedaulatan rakyat yang sebelumnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dikembalikan lagi kepada rakyat yang pelaksanaannya tunduk pada konstitusi. Implikasinya, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara, sebab hubungan antar lembaga negara tidak lagi bersifat vertikal-hirarkis, akan tetapi lebih bersifat horizontal-fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi antar lembaga negara (checks and balances). Itulah paradigma ketatanegaraan yang diadopsi setelah amendemen UUD 1945. Namun dalam perjalannya sistem yang demikian itu mulai menimbulkan persoalan, sehingga muncul wacana untuk memperkuat kembali kedudukan MPR dalam sistem ketatanegaraan. Dalam upaya mewujudkan kelembagaan MPR yang lebih kuat, sebenarnya MPR memiliki banyak alternatif pilihan jalan yang bisa ditempuh. Akan tetapi, tentu tidak mudah mewujudkan hal tersebut, mengingat amendemen UUD 1945 telah merubah secara fundamental sistem ketatanegaraan Indonesia.
References
Bagir Manan, 2005, DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Ctk. Ketiga, Yogyakarta: FH UII Press.
Eko Riyadi, Reposisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Implikasinya terhadap Kedudukan TAP MPR/S Pasca Amandemen UUD 1945, dalam Jurnal Supremasi Hukum, Volume 1, Nomor 1, Juni 2012, hlm. 210. Lihat dalam http://www.aifis-digilib.org/uploads/1/3/4/6/13465004/11._reposisi_majelis_persmusyawaratan_eko_riyadi.pdf. terkahir diakses pada tanggal 2 Oktober 2018.
Erlina, Positioning Kelembagaan MPR sebagai Pemegang Mandat Rakyat, makalah dalam FGD tentang Meninjau Ketetapan MPR MPR No. I/MPR/2003 yang diadakan oleh PSHK FH UII bekerjasama dengam MPR RI, di Plaza Hotel Yogyakarta, 25 Februari 2015.
Hamdan Zoelva, Paradigma Baru Ketatanegaraan Pasca Perubahan UUD 1945, dalam http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=84, terakhir diakses pada tanggal 2 Oktober 2018.
Ismail Sunny, 1986, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif, Jakarta: Aksara Baru.
Janedjri M. Gaffar, Sidang Tahunan MPR 2015, dalam Koran Sindo, 7 Agustus 2015.
Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, makalah yang disampaikan dalam Symposium Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, Tahun 2003.
_______________, Hubungan antar Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945, makalah dalam Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat I Angkatan XVII Lembaga Administrasi Negara. Jakarta, 30 Oktober 2008, disampaikan lagi dalam Focus Group Discussion di LEMHANAS, 15 November 2010.
_______________, 2010, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika.
Lane V. Sunderland, 1996, Popular Government and the Supreme Court: Securing the Public Good and Private Rights, Lawrence, Ks, USA: University Press of Kansas.
Mahfud MD, Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan, makalah disampaikan pada seminar konstitusi “Kontroversi Amandemen UUD 1945 dan Pengaruhnya terhadap Sistem Ketatanegaraan”, diselenggarakan oleh PB-PMII di Jakarta tanggal 12 April 2007.
_________, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo.
Maria Farida Indrati, Tinjauan Terhadap Materi dan Kedudukan Ketetapan MPR/MPRSStaatsgrundgesetz (Hasil Penelitian Terhadap Ketetapan MPRS/MPR sejak Tahun 1960 s/d2002), Jurnal Hukum Internasional, Volume 2, Nomor 4 Juli 2005.
Masnur Marzuki, Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Checks and Balances dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, makalah disampaikan pada acara Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk Guru SMP di Kota Yogyakarta, diselenggarakan oleh PSHK FH UII bekerjasama dengan Hanns Seidel Foundation, tanggal 18 Desember 2010.
Miriam Budiardjo, 2006, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Muchamad Ali Safa’at, Kedudukan Ketetapan MPR Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, dalam http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2013/02/KEDUDUKAN-KETETAPAN-MPR.pdf, terkahir diakses pada tanggal 2 Oktober 2018.
Muntoha, Demokrasi dan Negara Hukum, dalam Jurnal Hukum Nomor 3 Volume 16 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Juli 2009, hlm. 379-395.
Ni’matul Huda,2007, Lembaga Negara Dalam Masa Transisi Demokrasi, Yogyakarta: UII Press.
____________ dan Sri Hastuti Puspita Sari (ed.), 2007, Kontribusi Pemikiran untuk 50 tahun Prof. Dr. Moh Mahfud MD., SH, (Retrospeksi Terhadap Masalah Hukum dan Kenegaraan), Yogyakarta: FH UII Press.
____________, 2008, UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang, Jakarta: Rajawali Press.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
_______________, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Saldi Isra, 2010,Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.
Sri Hastuti Puspitasari, MPR dan Ketetapan MPR, makalah dalam FGD tentang Meninjau Ketetapan MPR MPR No. I/MPR/2003 yang diadakan oleh PSHK FH UII bekerjasama dengam MPR RI, di Plaza Hotel Yogyakarta, 25 Februari 2015.
Yusdar, dkk, Format Kelembagaan dan Pola Hubungan MPR dengan DPR dan DPD Pasca Amandemen UUD Tahun 1945, dalam http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/8ab021f7bae4f275c6ada2bcdf203e0d.pdf, terakhir diakses pada tanggal 2 Oktober 2018.