Transformasi Negosiasi Dalam Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Digital

Authors

  • Ikhwan Fuad Ahsan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Lukman Santoso IAIN Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i2.1703

Keywords:

E-Commerce, Negosiasi Online, Penyelesaian Sengketa Online

Abstract

E-commerce merupakan bentuk transaksi perdagangan yang timbul akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perkembangan e-commerce di Indonesia juga menimbulkan masalah-masalah yang baru. Dari data YLKI, didapati bahwa pengaduan terhadap e-commerce menempati peringkat ketiga dari 781 pengaduan langsung dan 1.038 pengaduan melalui telepon. Di mana salah satu permasalahan utamanya adalah penyelesaian sengketa. Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai cara penyelesaian sengketa e-commerce. Sehingga para pihak memiliki kebebasan dalam memilih penyelesaian sengketa berdasarkan asas kebebasan berkontrak. Negosiasi merupakan penyelesaian sengketa yang paling dasar yang dilakukan tanpa adanya pihak ketiga. Sehingga rahasia para pihak tetap terjaga. Namun dalam e-commerce dimungkinkan para pihak berada di tempat yang jauh di mana membutuhkan biaya dan waktu yang cukup banyak untuk melakukan pertemuan dan negosiasi langsung. Sedangkan dalam negosiasi online tidak terhalang oleh tempat, batas waktu dan biaya. Para pihak hanya dituntut untuk melakukan penawaran dan permintaan secara online dalam menentukan penyelesaian sengketa yang dipilih. Efektifitas dan efiensi begitu nampak dalam negosiasi online. Namun dalam negosiasi online tidak ada sentuhan kemanusiaan sehingga tidak ada aspek emosional antara para pihak yang memberikan kesan yang berbeda.

References

Bakhtiar, Aziz Ikhsan. “Penyelesaian Sengketa antara Indonesia dan Malaysia di Wilayah Ambalat Menurut Hukum Laut Internasional”. Jurnal Hukum dalam http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/, 2015.
Barkatullah, Abdul Halim. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi e-Commerce Lintas Negara di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.
Chandra, Adel. “Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan Dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008”. Jurnal Ilmu Komputer. Vol. 10 No. 2, 2014.
Cortes, Pablo. “What should the ideal ODR system for e-commerce consumers look like? The Hidden World of Consumer ADR: Redress and Behaviour”, dalam naskah yang dipublikasikan oleh CSLS Oxford 2011.
Dina, Wildah Akmala. “Analisis Dampak Penerapan Sistem E-Commerce Terhadap Pengendalian Internal Perusahaan Sebagai Akibat Perkembangan Teknologi Informasi”. Jurnal Akuntansi UNESA. Vol. 2 No. 1, 2013.
Echols, John M. dan Hassan Shadily. Kamus Inggris-Indonesia_. Cet. 27. Jakarta: Gramedia, 2003.
Fitriono, Riska Andi. “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Melindungi Transaksi E-Commerce di Indonesia”. LAW REFORM, Vol. 7, No 1, 2011.
Julianto, Pramdia Arhando. “YLKI: Aduan Konsumen Soal Belanja “Online” Meningkat Signifikan”. Dalam http://bisniskeuangan.kompas.com/ dipublikasikan pada 23 Januari 2017 (diakses 09 Juli 2017).
Kamus Oxford Online dalam http://en.oxforddictionaries.com/ (diakses 10 Juli 2017).
Kamus Oxford Online dalam http://en.oxforddictionaries.com/ (diakses 16 Mei 2017).
Kamus Besar Bahasa Indonesi Online dalam http://kbbi.web.id/ (diakses 16 Mei 2017).
Kaufmann-Kohler, Gabrielle. “Online Dispute Resolution and its Significance for International Commercial Arbitration”. Dalam Global Reflections on International Law, Commerce and Dispute Resolution yang dipublikasikan oleh ICC Publising pada November 2005.
Petrauskas, Feliksas dan Egle Kybartiene. “Online Dispute Resolution in Consumer Disputes”. Jurisprudence. Vol 18 No. 3, 2011.
Purbo, Onno W dan Aang Arif Wahyudi. Mengenal E-Commerce. Jakarta: Elex Media, 2001.
Purwaningsih, Endang. Hukum Bisnis. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Raffles. “Pengaturan dan Model Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perundang-Undangan Indonesia”. INOVATIF: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 3, 2012.
Rizaldi, Muhammad. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Transaksi E-Commerce Dalam Lingkup Business To Consumer (B2C) Melalui Online Dispute Resolution”. Dalam naskah ringkas skripsi yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia Tahun 2013.
Salami, Rochani Urip dan Rahadi Wasi Bintoro. “Alternatif Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik (e-Commerce)”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 13 No. 1, 2013.
Santoso, Urip. “Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”. PERSPEKTIF. Vol. 21 No. 3, 2016.
Sulistiyono, Adi. Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia. Surakarta: UNS Press, 2006.
Sitompul, Merine Gerarita dkk. “Online Dispute Resolution (ODR): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Indonesia”. Jurnal Renaissance. Vol. 1 No. 2, 2016.
Talib, Idris. “Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi”. Lex et Societatis. Vol. 1 No. 1, 2013.
Utama, Gagah Satria. “Online Dispute Resolution: a Revolution in Modern Law Praktice”. Business Law Review. Vol. 1 No. 3, 2017.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content.

Published

2019-12-30

How to Cite

Transformasi Negosiasi Dalam Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Era Digital. (2019). Istinbath : Jurnal Hukum, 16(2), 175-189. https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i2.1703