Paradigma HAM dalam Pembatasan Organisasi Masyarakat KeagamaanKontra Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i2.1701Keywords:
Paradigma HAM, Universalisme, Hak Berorganisasi KeagamaanAbstract
Abstrak
Penelitian ini mengungkap paradigma HAM di balik pembatasan organisasi masyarakat keagamaan yang kontra terhadap Pancasila. Dengan metode penelitian kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut. Hak berorganisasi memang telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945. Kegiatan berorganisasi juga berkonsekuensi kepada pelaksanaan hak meyakini kepercayaan (Pasal 28E Ayat (2) UUD 1945) yang artinya sama saja merupakan perwujudan hak berorganisasi keagamaan dalam konteks organisasi tersebut merupakan wadah kegiatan beragama. Akan tetapi, negara juga bisa saja membatasi (baca: membubarkan) organisasi keagamaan yang kegiatannya bertentangan dengan Pancasila sesuai amanat Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945. Konstitusionalitas pembatasan HAM atas berorganisasi keagamaan tersebut mendapatkan legitimasi teoritisnya dengan paradigma HAM universalisme relatif.
Abstract
This research reveals the human rights paradigm behind the restrictions on the religious organization that are counter to Pancasila. With qualitative research methods, this study produced the following findings. The right to organize has indeed been guaranteed in Article 28 of the 1945 Constitution. Organizational activities also have consequences for the exercise of the right to believe the faith (Article 28E Paragraph (2) of the 1945 Constitution), which means an embodiment of the right to perform in a religious organization in the context of the organization as a container for religious activities. However, the state can also limit (read: dissolve) religious organizations whose activities are contrary to Pancasila in accordance with the mandate of Article 28J Paragraph (2) of the 1945 Constitution. The constitutionality of human rights restrictions on religious organization is gaining theoretical legitimacy with the human rights paradigm of relative universalism.
References
Anshari, H. Endang Saifuddin (1986). Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Jakarta: Rajawali.
Asmarani, Nur. (2015) “Teori Hak Asasi Manusia”, Jurnal Hukum dan Masyarakat, vol 14 Nomor 1, Januari 2015. 1- 35.
Asplund, K Asplund, dkk (2008). Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: PUSHAM UII.
Darmodiharjo, (1988). Orientasi Singkat Pancasila, Jakarta: PT. Gita Karya.
Iskandar, Pranoto. (2010). Hukum HAM Internasional Sebuah Pengantar Konseptual, Cianjur: IMR Press.
Jaya, Belardo Mega & Muhammad Rusli Arafat. (2017)“Universalism Vs Cultural Relativsm dan Implementasinya dalam Hak Kebebasan Beragama di Indonesia”, Pena Justicia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol.17 Nomor 1. 56-65.
Kaelan, (2009). Filsafat Pancasila: Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Paradigma.
Kaligis, O.C. (2006). Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Bandung: P.T ALUMNI.
Kementerian Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi, (2016). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Kristian Erdianto, “Ini Alasan Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia” https://nasional.kompas.com/read/2017/05/08/14382891/ini.alasan.pemerintah.bubarkan.hizbut.tahrir.indonesia?page=all. Akses tanggal 5 Oktober 2019.
Kusuma, A.B. (2004). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Depok: Badan Penerbit FH UI.
Miles, MB. dan AM Huberman. (1992). Qualitative Data Analysis: A Sourcebook of New Methods, SAGE: Beverly Hills.
Notonagoro, (1994). Pancasila Secara ilmiah Populer, Jakarta: Bumi Aksara.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XVI/2018.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XV/2017.
Riyadi, Eko. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional, dan Nasional, Depok: Rajawali Pers.
Sanur L, Debora. (2017). “Pengesahan Perppu tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-Undang dalam Perspektif Politik”, Majalah Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri, Vol IX, Nomor 20/II/Puslit/Oktober, 1-18.
Steiner, H.J. & P. Alston. (2000). International human rights in context, law, politics, moral.New York: Oxford University Press.
Tobroni, Faiq. (2018). “Harmonisasi Nilai Pancasila dalam Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Majelis; Media Aspirasi Konstitusi, Edisi 05/Mei, 57-74.
Wahyudi, Yudian. (2007). Maqashid Syari’ah dalam Pergumulan Politik, Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press.