Analisis Hukum Dampak Kenaikan Upah Minimum Terhadap Eksistensi Perusahaan Di Kabupaten Karawang
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v16i1.1373Keywords:
Upah Minimum, Dampak Kenaikan Upah, Eksistensi PerusahaanAbstract
Upah dari sisi pekerja merupakan suatu hak yang umumnya dilihat dari jumlah, sedangkan dari sisi pemgusaha umumnya dikaitkan dengan produktivitas. Permasalahan mengenai upah selalu menjadi perhatian dari semua kalangan baik dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan masyarakat setiap tahunnya. Kenaikan upah minimum harus diperhatikan sedemikian mungkin agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perusahaan, pekerja/buruh dan masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan daya serap tenaga kerja karena mempengaruhi eksistensi dari suatu perusahaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa akibat hukum bagi pengusaha yang tidak mampu menerapkan upah minimum bagi pekerja/buruh dan bagaimana dampak kenaikan upah minimum terhadap eksistensi suatu perusahaan. metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode pendekatan yuridis empiris yaitu mengelaborasikan antara studi kepustakaan dengan data-data empiris di lapangan. Hasil penelitian ini yaitu pengusaha yang tidak mampu menerapkan upah minum dapat mengajukan penangguhan upah dan apabila tidak mengajukan penangguhan upah maka pengusaha dapat dikenakan pidana sebagaimana yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, kenaikan upah minimum menimbulkan dampak terhadap tutupnya beberapa perusahaan terutama perusahaan tekstil, namun bagi perusahaan asing kenaikan upah minum tidak memiliki dampak yang siginifikan karena upah minimum dijadikan sebagai upah terendah di perusahaan tersebut, sedangkan bagi pihak pekerja/buruh kenaikan upah tidak berdampak terhadap kenaikan kesejahteraan karena harga kebutuhan pokok juga mengalami kenaikan harga.
References
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Eko Wahyudi dkk, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Gatot Supramono, Hukum Perseroan Terbatas, Cet.5, Djambatan, Jakarta, 2009.
Prasetio, Dilema BUMN, Benturan Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN, Cet.1, Rayyana Komunikasindo, 2014.
Ridwan Khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Cet.1, FH UII Press, Yogyakarta, 2006.
Zainal Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.
Data Elektronik
Fritje Rumimpunu, Sistem Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia dengan Tenaga Kerja, Perusahaan Dilihat dari Aspek UU Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003, Jurnal Hukum Vol.II, No.2 Januari, 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Perkeja.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum