Problematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Studi Ormas Islam Di Kota Metro)
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1251Keywords:
Problematika Perppu, Organisasi MasyarakatAbstract
sebelum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan disahkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2017 terjadi pro kontra berkaitan dengan isi muatan Perppu tersebut. Kita ketahui bahwa Perppu Nomer 2 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting. Ada tujuh fraksi partai politik yang menerima Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas yang dirapatkan sebagai undang-undang yaitu fraksi PPP, PDI-P, Golkar, PKB,Hanura, Demokrat, dan Nasdem. Namun Fraksi Demokrat, PPP dan PKB menerima secara bersyarat Perppu tersebut, yakni mengharuskan supaya DPR dan Pemerintah segera melakukan revisi Perppu yang baru saja disetujui menjadi Undang-undang itu. Setelah dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 dan dibubarkannya HTI, terjadi perlawanan hukum dengan mengajukan judial review oleh beberapa Organisasi Masyarakat seperti Front Pembela Islam (FPI), Dewa Dakwah Islamiyah (DDI), Perkumpulan Hidayatullah dan Pemuda Indonesia serta HTI sendiri yang lebih dahulu mengajukan judial review ke Mahkamah Konstitus. Dari beberapa uraian di atas, pro kontra berkenaan dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas juga terjadi pada Organisasi-Organisasi Islam di Kota Metro.
References
Bambang Suteng, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit: Erlangga, 2006
Dian Kus Pratiwi, Implikasi Yuridis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum , Padjadjaran, Vol.4 No. 2 Tahun 2017
Henry B. Mayo dalam Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia: Jakarta, 1996.
Ifdal Kasim, Hak Sipil dan Politik: Esai-esai Pilihan Baku 1, Jakarta: ELSAM, 2001.
Imam Mahdi, Pembubaran Ormas “Radikal” Dalam Perspektif Perundang-undangan (Kajian Khusus Perppu No. 2 Tahun 2017), Jurnal Nuansa, Vol.X No. 2 Tahun 2017
Imas Solihah, Menyoal Organisasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Anti-Pancasila dalam Jurnal Rechtsvinding, Media Pembinaan Hukum Nasional, (Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung RI, 2016).
Moh. Mahfud MD, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan,Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2003.
Margareta, Schulerdan Dorothy Q, Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan: Langkah demi Langkah, Jakarta: LBH APIK, 2001.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan,Yogyakarta: Kanisius,1998
Mexsasai Indra, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, PT. Refika Aditama, 2011
Miriam Budiardjo, Masalah Kenegaraan, Gramedia: Jakarta, 1982.
Mochamad Parmudi, Kebangkitan Civil Sosiety di Indonesia dalam at-Taqaddum, (emarang: Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Islam Walisongo, 2017
Muntoha, Negara Hukum Indonesia, Pasca Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, cet ke-1, Yogyakarta: kaukaba, 2013
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia pasca Amandemen UUD 1945,KENCANA: 2010
Restu Kartiko Widi, Asas Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010
Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press,1984
Ubaedillah dan Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan,(Civic Education): pancasila, Demokrasi,HAM, dan Masyarakat Madani,Jakarta: Kencana, 2013,
Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
http://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/16342471/perppu-ormas-disahkan-pemerintah-kini-bisa-bubarkan-ormasx
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/10/25/oydd52330-yusril-uu-ormas-bisa-jadi-masalah-serius-bagi-umat-islam