Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Penguasaan Hutan Adat Di Kabupaten Lampung Barat

Authors

  • hadri law hadri Universitas Muhammadiyah Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1210

Keywords:

Masyarakat Hukum Adat, Hutan Adat, Hak Ulayat

Abstract

Hutan merupakan ekosistem alamiah yang sangat kompleks mengandung berbagai spesies tumbuhan mulai dari tumbuhan kecil hingga berukuran besar. Masyarakat adat merupakan entitas kebudayaan yang mendiami wilayah tertentu. Umumnya masyarakat adat hidup dalam satu wilayah dengan aturan dan nilai-nilai lokak secara turun temurun. Kehidupan masyarakat adat tunduk pada norma-norma adat yang mereka sepakati sebagai norma kesepakatan bersama untuk mengatur pola kehidupan kelompok masyarakat adat. Dengan lahirnya undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang telah mengubah status hutan adat bukan hutan negara sempat mengusik tatanan masyarakat adat dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat danPemerintah masih memandang kawasan hutan harus steril dan masyarakat tidak boleh ada di dalam kawasan hutan adat. Sehingga keberadaan undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan tersebut oleh aliansi masyarakat adat nusantara (aman) telah dilakukan uji materil (judicial review) pada mahkamah konstitusi dan akhirnya melalui keputusan mahkamah konstitusi republik indonesia no : 35/PUU-X/2012 tanggal 16 mei 2013telah mengembalikan status hukum tanah adat dari tanah negara menjadi tanah adat. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif  pada masyarakat adat Kabupaten Lampung Barat bertujuan untuk mengetahui Implementasi terhadaphak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah adat di Kabupaten Lampung Barat pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 35/PUU-X/2012. yang telah mengembalikan status kedudukan hukum tanah adat bukan lagi menjadi hutan negara. Dari hasil penelitian lapangan pada masyarakat adat di Kabupaten Lampung Barat terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan hutan adat yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Barat dengan mengambil sample obyek penelitian pada masyarakat adat Kepaksian Buay Belunguh Kabupaten Lampung Barat, telah dibuat dan diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat No. 18 tahun 2004 tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan berbasis masyarakat serta dikeluarkannya Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat . Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang kedudukan dan perlindungan hukum mengenai tanah adat tersebut, maka masyarakat hukum adat Kepaksian Buay Belunguh telah dapat mengelola dan menikmati hutan adat sebagai sumber penghidupan masyarakat adat yang mayoritas hidup sebagai petani.

References

Beni Ahmad Saebani. 2009. Metode Penelitian Hukum. Pustaka Setia : Bandung.

Hendra Nurtjahjo dan Fokky Fuad. 2010.Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Berperkara di Mahkamah Konstitusi.Salemba Humanika : Jakarta.

HusenAlting. 2010.DinamikaHukumdalamPengakuandanPerlindungan HakMasyarakat HukumAdatAtasTanah. LaksBangPRESSindo : Yogyakarta.

Hilman Hadikusuma. 2003.Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia.CV Mandar Maju : Bandung.

IndriyantoEkologi Hutan. 2010. Bumi Aksara : Jakarta.

Lexy J. Moleong.2011. Metode Penelitian Kualitatif. Rosda : Bandung.

LimeiPasaribu. 2011.KeberadaanHakUlayatdalamMasyarakatHukumAdatBatakToba diKecamatanNassauKabupatenTobaSamosir.Tesis.IlmuHukum.ProgramStudiMagister KenotariatanUSU.

Rikardo Simarmata. 2006.Pengakuan Hukum Terhadap Masyarakat Adat di Indonesia.UNDP Regional Centre in Bangkok : Jakarta.

Suharsimi Ari Kunto. 1998.Prosedur Penelitian suatu Pendekatan Praktek. Edisi Revisi IV. Rineka Cipta : Jakarta.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta (Editor). 2009.Metode Penelitian Hukum.Konstelasi dan Refleksi. Penerbit Yayasan Obor Indonesia : Jakarta.

Urip Santoso. 2010. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Kencana : Jakarta.

Wisnu Arya Wardhana. 2004.Dampak Pencemaran Lingkungan.Andi Offset : Yogyakarta.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.Dua Tahun Usiamu. Putusan MK-35 Masih jadi MacanOmpong.http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=10879#.V0SQwxLy3IV. senin.18 Mei 2015 17.01 WIB

Berton Nababa. Paper berjudul Pengakuan Konstitusional Keberadaan Wilayah Hutan Masyarakat Adat Yang Masih Terabaikan Hampir 2 Tahun Perjalanan Putusan MK No.35/PUU-X/2012

BPS. Luas Kawasan Hutan dan Perairan Menurut Provinsi (ribu ha). https://www.bps.go.id /linkTabelStatis/view/id/1716. diakses pada 16-05-2016 pukul 14.15 wib.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 35/PUU-X/2012

Uu No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

UU No. 6 Tahun 2015 Tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Permendagri ini merupakan payungkan hukum yang diperuntukkan sebagai pedoman dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat pasca putusan MK.

Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.62/MENHUT-II/2013 Tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2012 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan. Pasal 24A. Pengukuan masyarakat hukum adat masih terkendala karena untuk menerbitkan Perda diperlukan biaya dan prosedur hukum yang cukup panjang

Surat Edaran Menteri kehutanan nomor : SE. 1/Menhut-II/2013 tentang Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 tanggal 06 mei 2013

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Downloads

Published

2018-12-30

How to Cite

Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Penguasaan Hutan Adat Di Kabupaten Lampung Barat. (2018). Istinbath : Jurnal Hukum, 15(2), 285-308. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1210