Status Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Didirikan Di Atas Lahan Ruang Terbuka Hijau

Authors

  • Muhammad Syahri Ramadhan Universitas Kader Bangsa Palembang

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1208

Keywords:

Keywords : Green open space, status for land and building rights, the right of riding in.

Abstract

Abstract

There are still many communities to occupy a region that are not be established a building, one of them is the green open space. It is equal to the happened to some locals the way of demang lebar daun and hulubalang I build the building on the green open space. This research in a research juridical empirical with the approach case study and observation. Basically a mechanism determine area of green open space are introduced and effected in accordance with Article 53 (1) of Law No. 5 of 1960 on Basic Provisions of Agrarian in status for land and building rights founded by residents demang hulubang i and the wide leaves is the right riding in. But, legally protection for the located in space could not be realised but of basic human and respect the rights of the community, if the land will be required the government will give a letter advance notice to the community to empty and even move their homes the fixed term.

 

References

Daftar Pustaka
Buku - buku
Harsono, Boedi. 1997. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Qamar,Nurul. 2013.Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokrasi.Jakarta : Penerbit Sinar Grafika.

Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik. 2008.Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Bandung : Penerbit Nuansa.
Santoso,Urip. 2005, Hukum Agraria dan Hak – Hak atas Tanah, Jakarta: Prenada Media Group.

Setiawan, Yudi. 2009.Instrumen Hukum Campuran (gemeenschapelijkrecht) dalam Konsolidasi Tanah. Jakarta : Penerbit PT. RajaGrafindo Persada.
Peraturan perundang – undangan
Indonesia, Undang-Undang Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN Tahun 1960 Nomor 104, TLN Nomor 2043 (Selanjutnya disebut UUPA).

Indonesia, Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, LN Tahun 1999 Nomor 165, TLN Nomor 3886.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 32 Tahun 2004, LN Tahun 2004 Nomor 125, TLN Nomor 4437.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Penataan Ruang, UU No. 26 Tahun 2007, LN Tahun 2007 Nomor 104, TLN Nomor 4725.

Permendagri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2012 – 2032.

Wawancara
Apriani, Evy. Kasi pemanfaatan ruang bidang perencanaan ruang Dinas Tata Kota Palembang . wawancara pada Jumat 26 september 2014 di Kantor Dinas tata Kota Palembang.
Muammar. Staf bagian penyelesaian sengketa Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang. Wawancara padaRabu 10 September 2014 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang.
Musthopa. Warga jalan Hulubalang I. wawancara pada Sabtu 26 Juli 2014 di kediaman responden.
Sianipar, Pandu. Warga Hulubalang I Tahun 2014. wawancara pada senin 21 Juli 2014 di kediaman responden.
Sobirin, Untung. Tahun 2014. Sekretaris Lurah Bukit Baru Palembang. wawancara pada Senin 11 agustus 2014 di Kantor Kelurahan Bukit Baru Palembang.

Downloads

Published

2018-12-30

How to Cite

Status Hak Atas Tanah Dan Bangunan Yang Didirikan Di Atas Lahan Ruang Terbuka Hijau. (2018). Istinbath : Jurnal Hukum, 15(2), 207-230. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1208