PENDAPAT IMAM MAZHAB TENTANG HAK ISTRI PADA MASA IDDAH TALAK BA’IN DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA

Authors

  • Riyan Erwin Hidayat

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i1.1123

Keywords:

Keyword : Perceraian, Iddah, Imam Madzhab, KHI

Abstract

ABSTRAK

Perceraian merupakan perkara halal yang dibenci Allah SWT. Jika terjadi perceraian maka akan ada masa tunggu/iddah. Imam madzahib sepakat bahwa perempuan yang diceraikan dengan talak raj’i berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah. Sedangkan untuk talak ba’in, mereka berbeda pendapat, Imam Abu Hanifah berpendapat istri itu tetap berhak atas nafkah dan tempat tinggal, Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa istri hanya berhak atas tempat tinggal saja, sedangkan Imam Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa istri tidak mendapatkan hak nafkah dan tempat tinggal. Pendapat Imam Ahmad ini, memiliki persamaan dengan peraturan perkawinan di Indonesia, tepatnya pasal 149 b Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa, suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah kepada istri yang ditalak raj’i dan tidak untuk istri yang ditalak ba’in. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan berdasarkan studi ini perlu dipertimbangkan lagi hak istri pada dua jenis talak tersebut, Sehingga istri tetap bisa mendapatkan nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah apapun jenis talak yang dijatuhkan.

Keyword : Perceraian, Iddah, Imam Madzhab, KHI

References

Abd Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003).
Abdul Aziz Asy-Syinawi, Biografi Imam Abu Hanifah, alih bahasa abdul Majid (Solo: Aqwam, 2012
Abdul Aziz Asy-Syinawi, Biografi Imam Ahmad, alih bahasa Umar Mujtahid (Solo, Aqwam, 2013)
Abdul Azziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyeb Hawwas, Fiqh Munakahat, alih bahasa Abdul Majid Khon, Jakarta, Amzah, 2009
Al Hafizh Ibn Hajar Al Asqalani, Bulughul Maram alih bahasa Machfuddin Aladip, Semarang, Toha Putra, 1985..
http:// www.kompasiana .com/pak cah/di-indonesia-40-perceraian-setiap-jam. 8 februari 2015
Ibnu Hajar al Asqalani, Fathul Baari, alih bahasa Amiruddin, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008).
Ibnu Kasir ad-Dimasyqi, Tafsir Ibnu Katsir, Alih Bahasa Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2011
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani, 2007)
Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, al-Musnad, alih bahasa, Ali Murtadho dan Ibnu Arif, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2011).
Imam Tholkhah dan Ichtijanto, Perkawinan Perceraian, (Jakarta: Deprtemen Agama RI 2002).
Khoiruddin Nasution, Hukum Prkawinan 1, (Yogyakarta: Akademia, 2005).
Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara, (Jakarta: Inis Leiden, 2002).
Kompilasi Hukum Islam, ( Jakarta: Akademi Pressindo, 2010 ).
M.Anshari, Hukum Perkawinan Di indonesia, (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2009). h

Muhammad ibn Idris asy Syafi’i, al Umm jilid 6, (Madinah, Darul Wafai), h.,
Musdalifah, “Tingkat Perceraian”, dalam http://www.republika.co.id. 24 januari 2012
Sahnun ibn Sa’id at-Tanukhi, al-Mudawwanah al-Kubro, jilid II (Beirut: Dar al-Fikr)
Slamet Abidin dan Aminuddin, Fiqih Munakahat, (Bandung, Pustaka Setia, 1999).
Syams ad-Din As-Sarakhsi, al-Mabsut jilid V (Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1989),
Tihami dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat I, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, ( bandung : Citra Umbara, 2012 )
Undang-undang Pokok Perkawinan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, (Riyat: Darul Fikir Ma’asir, 2004),
Wahyu Setiawan, Hak-hak Perempuan Pasca Perceraian, Tesis tidak diterbitkan, (Yogyakarta, 2004).

Downloads

Published

2018-07-09

How to Cite

PENDAPAT IMAM MAZHAB TENTANG HAK ISTRI PADA MASA IDDAH TALAK BA’IN DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA. (2018). Istinbath : Jurnal Hukum, 15(1), 145-156. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i1.1123