PENOLAKAN WARGA TERHADAP PROYEK PLTU BATANG: TELAAH SOSIOLOGI HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i1.1095Keywords:
Sosiologi hukum, penolakan warga, hukum responsif, hukum represifAbstract
Pembangunan adalah amanat undang-undang. Ia menjadi tanggung jawab negara. Tetapi bagaimana jika pembangunan direspon secara negatif oleh warganya? Ini yang terjadi di Batang, Jawa Tengah. Mayoritas warga menolak pembangunan PLTU Batang. Padahal pembangunan ini ditujukan untuk memenuhi kecukupan pasokan listrik se-Jawa. Artikel ini bertujuan menggali mengapa responwarga sangat negatif dengan menggunakan sosiologi hukum sebagai alat bacanya. Hasilnya, proyek ini disusun ternyata tanpa melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan. Produk hukum yang seharusnya menjadi bagian dari instrumen rekayasa masyarakat tidak berjalan dengan baik. Hukum tidak responsif terhadap warganya.
References
Kompas. 4 April 2013.
Mochtar Kusumaatmadja. 1986. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta.
Public Service Commicion of Wiconsin, Enviromental Impact of Power Plan.
Satjipto Rahardjo. 2004. Sosiologi Hukum; Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press.
SoerjonoSoekanto. 2012. Pokok-PokokSosiologiHukum.. Jakarta:RajawaliPers.
Soetandyo Wignjosoebroto. 2007. Hukum dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masyalahnya;Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum. Malang: Banyumedia.
Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum Progresif: Upaya Untuk Mewujudkan Ilmu Hukum MenjadiSebenarIlmu. www. legalitas. org.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Benny Abidin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.