PENOLAKAN WARGA TERHADAP PROYEK PLTU BATANG: TELAAH SOSIOLOGI HUKUM

Authors

  • Benny Abidin

DOI:

https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i1.1095

Keywords:

Sosiologi hukum, penolakan warga, hukum responsif, hukum represif

Abstract

Pembangunan adalah amanat undang-undang. Ia menjadi tanggung jawab negara. Tetapi bagaimana jika pembangunan direspon secara negatif oleh warganya? Ini yang terjadi di Batang, Jawa Tengah. Mayoritas warga menolak pembangunan PLTU Batang. Padahal pembangunan ini ditujukan untuk memenuhi kecukupan pasokan listrik se-Jawa. Artikel ini bertujuan menggali mengapa responwarga sangat negatif dengan menggunakan sosiologi hukum sebagai alat bacanya. Hasilnya, proyek ini disusun ternyata tanpa melibatkan masyarakat sebagai bagian dari pembangunan. Produk hukum yang seharusnya menjadi bagian dari instrumen rekayasa masyarakat tidak berjalan dengan baik. Hukum tidak responsif terhadap warganya.

References

Esmi Warassih. 2005. Pranata Hukum (Sebuah Telaah Sosiologis). Semarang: PT. Suryandaru Utama.

Kompas. 4 April 2013.

Mochtar Kusumaatmadja. 1986. Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung: Bina Cipta.

Public Service Commicion of Wiconsin, Enviromental Impact of Power Plan.

Satjipto Rahardjo. 2004. Sosiologi Hukum; Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

SoerjonoSoekanto. 2012. Pokok-PokokSosiologiHukum.. Jakarta:RajawaliPers.

Soetandyo Wignjosoebroto. 2007. Hukum dalam Masyarakat, Perkembangan dan Masyalahnya;Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum. Malang: Banyumedia.

Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum Progresif: Upaya Untuk Mewujudkan Ilmu Hukum MenjadiSebenarIlmu. www. legalitas. org.

Downloads

Published

2018-07-09

How to Cite

PENOLAKAN WARGA TERHADAP PROYEK PLTU BATANG: TELAAH SOSIOLOGI HUKUM. (2018). Istinbath : Jurnal Hukum, 15(1), 134-144. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i1.1095