ISLAM PERSUASIF DAN MULTIKULTURALISME DI ACEH

Upaya Rekonstruksi Penerapan Syariat Islam Berbasis Pendidikan

  • Mumtazul Fikri Universitas Islam Negeri Ar Raniry Banda Aceh

Abstract

Beberapa tahun terakhir pergolakan dan penolakan terhadap syariat Islam di Aceh semakin gencar disuarakan, selain itu banyak pertikaian berbasis agama muncul dalam masyarakat Aceh, ini menunjukkan ada masalah akut dalam penerapan syariat Islam di Aceh. Tulisan ini diawali dengan uraian fakta bahwa multikultural merupakan konsep klasik di dalam Islam yang telah ada sejak lama bahkan sejak negara Madinah lahir sebagai negara Islam pertama di dunia. Sedangkan dalam konteks Aceh, multikultural juga telah lama dikenal mengingat Aceh merupakan daerah pluralis dengan keragaman identitas masyarakatnya. Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis yang menunjukkan bahwa syariat Islam di Aceh seolah belum mampu memayungi aspek multikultural masyarakat Aceh. Bahwa implementasi syariat Islam di Aceh membutuhkan kepada pendekatan berbasis lokal dengan mengedepankan multikultural sebagai muara dari penetapan kebijakan. Konflik multikultural di Aceh dapat diselesaikan melalui pendekatan pendidikan melalui 2 (dua) substansi. Pertama, Substansi Teoritis, yang berhubungan dengan kurikulum pendidikan, metode pembelajaran, materi pelajaran dan lembaga pendidikan. Kedua, Substansi Praksis, yang berhubungan dengan penelitian sosial, budaya, ekonomi dan agama yang akar masalahnya bermuara pada multikulturalisme, selanjutnya dicari solusi praktis dan bijak berbasis pendidikan. Penulis merumuskan konsep Islam persuasif melalui 4 (empat) prinsip, yaitu: (1) dakwah berbasis kultur budaya, (2) mewujudkan partisipasi aktif umat, (3) dakwah berbasis psikologis, dan (4) dakwah yang bernilai optimis. Keempat prinsip tersebut diharapkan mampu menjadi solusi dalam upaya resolusi konflik agama yang terjadi di Aceh.
 


In the last few years, the upheaval and rejection of Islamic law in Aceh is voiced intensively, besides many religion-based disputes arise in Acehnese society, this issue indicates to an acute problem in the application of Islamic law in Aceh. This paper begins with a description of the fact that multicultural is a classic concept in Islam that has existed for a long time even since the state of Medina was born as the first Islamic country in the world. While in Acehnese context, multicultural also has long been recognized in view of Aceh is a pluralist society with multiple identities. This paper is the result of a research which showed that Islamic law in Aceh as yet able to accommodate multicultural aspect of the Acehnese. Implementation of Islamic law in Aceh need to locally-based approach in promoting multicultural as the aim of the policy- setting. Multicultural conflict in Aceh can be resolved through a educational approach in two substances. First, Theoretical Substance, the substance related to curriculum, teaching methods, learning materials and educational institutions. Second, Practical Substance, the substance related to the study of social, cultural, economic and religious where the root of the problem based on multiculturalism, subsequently sought practical solutions and instant-based education. The author formulates the concept of Islamic persuasive through four principles, namely: (1) cultures-based preaching, (2) embodies the active participation of the umat, (3) psychological-based preaching, and (4) optimistic preaching. These four principles are expected to be the solutions to religious conflict resolution in Aceh.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Syahrizal, “Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional”, dalam Dimensi Pemikiran Hukum dalam Implementasi Syariat Islam di Aceh, Syahrizal, dkk., Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh.
Danial, dkk, “Syariat Islam dan Diskriminasi terhadap Perempuan di Ruang Publik”, Penelitian Islam dan Gender (PIG) Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri Tahun 2012.
Djaelani, Abdul Qadir, Negara Ideal Menurut Konsepsi Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1995. Effendi, Djohan, Pembaharuan Tanpa Membongkar Tradisi: Wacana Keagamaan di Kalangan Generasi Muda NU Masa Kepemimpinan Gus Dur, Jakarta: PT. Kompas Media
Nusantara, 2010.
Fikri, Mumtazul, “Syariat Islam dan Diskriminasi Pendidikan terhadap Non-Muslim di Aceh”, Laporan Penelitian, Banda Aceh: UIN Ar-Raniry, 2014.
Hadi, Abdul, “Dinamika Sistem Institusi Pendidikan di Aceh” dalam Jurnal Ilmiah Peuradeun, Vol. 2., No. 3/ September 2014.
Hasjmy, A., Iskandar Muda Meukuta Alam, Jakarta: Penerbit Bulan Bintang, 1975. http://aceh.bps.go.id/index.php?r=artikel/view&id=210, diakses pada tanggal 11
September 2013.
Humas Propinsi Aceh, Profil Aceh,http://humas.acehprov.go.id/index.php/profil/ aceh, diakses pada tanggal 11 September 2013.
Hurgronje, Snouck, Aceh di Mata Kolonialis, Jilid. I, terj. A.W.S. O’Sullivan, Jakarta: Yayasan Soko Guru, 1985.
Ibn ‘Asyūr, Muhammad Tahhir, Maqāsid al-Syarī’ah al-Islāmiyyah, Tunis: Dar al-Salam, 2006.
Kamaruddin, dkk., “Amuk Massa atas Nama Agama (Studi Kasus Pembakaran Teungku Aiyyub dan Pengikutnya di Kecamatan Peulimbang, Bireun)”, Banda Aceh: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Ar-Raniry, 2013.
Khiruddin, Ahmad, “Konstitusi Madinah: Latar Belakang dan Dampak Sosialnya”,
Jurnal Al-Banjari Vol 5, No. 9, Januari – Juni 2007.
Mahfud, Choirul, Pendidikan Multikultural, Cet. III, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009. Marzuki, “Kerukunan dan Kebebasan Beragama dalam Pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh”, Jurnal Harmoni, Vol. IX, No. 36, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2010.
Said, Mohammad, Aceh Sepanjang Abad, Medan: Penerbit Waspada, 1981.
Sayeed, Muhammed F., Fundamental Doctrine of Islam and Its Pragmatism, USA: Xlibris Corporation, 2010.
Sayyid, S., A Fundamental Fear: Eurocentrism and the Emergence of Islamism, USA: Gutenberg Press, 1988.
Shadiqin, Sehat Ihsan, “Islam dalam Masyarakat Kosmopolit: Relevankah Syariat Islam Aceh untuk Masyarakat Modern?”, makalah disampaikan pada Annual Conference on Islamic Studies (ACIS) Ke-10 Tahun 2010 di Banjarmasin.
Slamet, “Efektifitas Komunikasi dalam Dakwah Persuasif”, Jurnal Dakwah Vol.X No.2/ Juli Desember 2009.
Sudjana, Eggi, HAM dalam Perspektif Islam, Jakarta: Nuansa Madani, 2002.
Syamsudi, Kholid, “Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam”, makalah dalam Kajian Tematik di Masjid Jami’ al-Shofwa, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada tanggal 17 April 2011.
Tilaar, H.A.R. dalam Isnaini, Muhammad, “Pendidikan Multikultural vs Multikulturalisme: Sebuah Ulasan Awal untuk Pembelajar”, http://sumsel. kemenag.go.id, diakses pada 5 September 2013.
Tunggal, Gus Nuril Soko, dan Rosyadi, Khoerul., Ritual Gus Dur dan Rahasia Kewaliannya, Yogyakarta: Galangpress, 2010.
Uddin, Asma T., Religious Freedom Implications of Sharia Implementation in Aceh, Indonesia, Minnesota: University of St. Thomas Law Journal, 2011.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh Tahun 2006, Jakarta: Tamita Utama, 2006.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh Bab III Pasal 3 Ayat (2).
Usman, Syarifuddin, “Penerapan Syariat Islam sebagai Suatu Solusi”, dalam Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam, Azman Ismail, dkk., Banda Aceh: Dinas Syariat Islam Aceh, 2007.
Uswatusolihah, Uus, “Dakwah dengan Pendekatan Komunikas Persuasif”, Jurnal Ibta’, Vol. 4 No.1/ Januari-Juni 2006.
Wahid, Abdurrahman, Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan, Jakarta: Desantara, 2001.
Yefrizawati, Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Islam, Medan: Universitas Sumatera Utara, 2005.
“Kadis SI Langsa Dikeroyok”, Serambi Indonesia tanggal 27 Agustus 2013. “Peulimbang Berdarah, Tiga Tewas”, Serambi Indonesia tanggal 17 November 2012. “WH dan PM dilempari Botol Miras”, Serambi Indonesia tanggal 22 Oktober 2012.
Published
2015-04-14
How to Cite
FIKRI, Mumtazul. ISLAM PERSUASIF DAN MULTIKULTURALISME DI ACEH. Akademika : Jurnal Pemikiran Islam, [S.l.], v. 20, n. 1, p. 27-46, apr. 2015. ISSN 2356-2420. Available at: <https://e-journal.ejournal.metrouniv.ac.id/akademika/article/view/431>. Date accessed: 09 july 2024.