PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG

Authors

  • Siti Zulaikha Institut Agama Islam Negeri Metro

Keywords:

Pengelolaan, perlindungan, ekologi, undang-undang, hukum Islam, Management, protection, ecology, legal aspects, law, Islamic law

Abstract

Masalah lingkungan adalah berbicara tentang kelangsungan hidup (manusia dan alam). Melestarikan lingkungan sama maknanya dengan menjamin kelangsungan hidup manusia dan segala yang ada di alam dan sekitarnya. Pelestarian lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang harus dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Tulisan ini bermaksud mengelaborasi pelestarian lingkungan dari sudut pandang hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Tulisan ini dimaksudkan sebagai upaya pengembangan wawasan keilmuan dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat akan arti penting melestarikan ekologi untuk kebrlangsungan ekologi secara keseluruhan. Secara keseluruhan, tulisan ini akan mengurai tentang aspek hukum atas pelestarian lingkungan hidup, yang menitikberatkan pada kajian eksploratif; yaitu mengurai secara lengkap tentang pelestarian lingkungan hidup dilihat dari dua aspek yakni hukum Islam dan aspek yuridis (undang-undang). Data tulisan ini adalah data kepustakaan yang berkaitan pelestarian lingkungan, baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif. Pendekaan yang digunakan dalah pendekatan normative-empiris Berdasarkan penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum positif ditegaskan bahwapelestarian lingkungan hidup diadopsi dalam asas tanggung jawab negara. Negara menjamin hak warga Negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara dalam perspektif hukum Islam terdapat konsep-konsep pelestarian lingkungan hidup yang bertitik tolak dari landasan teoritis fiqh, yaitu teori ushul al-fiqh yang sudah direvitalisasi, yang menuntut manusia untuk menjaga dan melestarikan lingkungan.

Environmental issue deals with life sustainability of human and nature. Preserving the environment means keeping the life sustainability of human and nature. Environmental preservation is a systematic and integrated effort to maintain the function of the environment as well as to prevent its contamination and damage. This could be reached through a good planning, utilization, controlling, maintaining, preserving, supervising, and penalization. This writing elaborates the discussion of environmental preservation viewed from Islamic jurisprudence and Indonesian legal system. This writing also aims at increasing the insight and understanding in order to preserve the ecology holistically. Above all, this writing provides the legal aspect of environmental preservation emphasizing the explorative study. That is to explore the environmental preservation from twoperspectives namely Islamic jurisprudence and legal law. This writing is a library research in nature. The approach used is emprical-normative one. The result of the researh shows that positive legal law states that the govenrment is responsible for the environmental preservation. The state assures the right of every citizen to have a good and healthy environment. Consequently, everyone has to preserve the environment and control its contamination and damage. Moreover, Islamic jurisprudence also calls for the revitalization and preservation of the environment.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abadi, Muhammad bin Ya’qub al-Fayrus, Al-Qamus Al-Muhith, Beirut: Muassasah Ar-Risalah, 2005.
Al-Asnawi, Jamaluddin Abdurrahim bin Hasan, Nihayatu As-Sul Fi Syarhi Minhaji Al-Wushul `ila ‘Ilmi Al-Ushul, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1999.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Al-Mughirah, Sahih Al-Bukhari, Kairo: Dar Al-Sya’ab, 1987.
Al-Qardhawi, Yusuf, Ri’ayatu Al-Bi`ah fi As-Syari’ah Al-Islamiyah, Kairo: Dar Al-Syuruq, 2001.
As-Sijistani, Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats, Sunan Abi Daud, (Beirut: Dar Al- Kitab Al-‘Arabi, t.t.) Juz 1.
bin Asyur, Muhammad Thahir, At-Tahrir wa At-Tanwir, Tunisia: As-Sadad At- Tunisiah Lin-Nasyr, 1984.
Djamal Irwan, Zoer’aini, Prinsip-Prinsip Ekologi Ekosistem, Lingkungan dan Pelestariannya,
Jakarta : Bumi Aksara, 2010.
Fandeli, Chafid, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan rinsip Dasar dan Pemapanannya dalam Pembangunan, Yogyakarta : Liberty 1995.
Hamzah, Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Hardjasoemantri, Koesnadi, Hukum Tata Lingkungan, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1999.
http://helpingpeopleideas.com/publichealth/kesehatan-lingkungan/ diakses tanggal 15 Oktober 2014
http://penelitihukum.org/tag/pengertian-perlindungan-dan-pengelolaan- lingkungan-hidup/ diakses tanggal 15 Oktober 2014
http://www.conservation.or.id/tropika/tropika.php?catid=35&tcatid=539, diakses tanggal 15 Oktober 2014
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/022007/16/0902.htm, diakses tanggal 15 Oktober 2014
Keraf, A Soony, Etika Lingkungan, Jakarta : Penerbit Buku Kompas, 2002. Sukarni, Fikih Lingkungan Hidup Banjarmasin: Antasari Press, 2011.
Syafi’i SJ., Ahmad, ”Fiqih Lingkungan; Revitalisasi Ushul Al-Fiqh untuk Konservasi dan Restorasi Kosmos”, Paper disampaikan pada 9th Annual Conference of Islamic Studies, Surakarta 2 – 5 November 2009.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Wahidin, Samsul, Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.

Downloads

Published

2014-10-22