REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP MELALUI PENDEKATAN RELIGIUS
Keywords:
Lingkungan, penegakan hukum, religius, Environment, law enforcement, religiousAbstract
Kerusakan lingkungan merupakan suatu proses yang tidak dapat dihindari, karena manusia hidup berinteraksi dengan alam dan lingkungannya. Sehingga, ikhtiar untuk mengendalikan dampak kerusakan lingkungan tersebut menjadi upaya yang harus selalu diperjuangkan. Penegakan hukum lingkungan hidup secara total enforcement oleh hukum pidana substantive tidak mungkin dilakukan oleh para penegak hukum, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup, karena tidak menyentuh akar penyebab kejahatan lingkungan. Tulisan ini mengeksplorasi penegakan hukum lingkungan dengan pendekatan religius. Kajian dalam tulisan ini berdasarkan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan kajian tersebut, dapat diimpulkan bahwa sebagai bangsa yang religius, penyertaan peran agama dalam penegakan hukum Perlu diberikan ruang yang seluas-luasnya. Penegakan hukum yang selama ini ada cenderung mengabaikan keterkaitan ilmu hukum pidana dengan ilmu ketuhanan berimplikasi kepada terpuruknya keberhasilan penegakan hukum lingkungan. Upaya pencegahan kejahatan lingkungan hidup merupakan bentuk penanggulangan yang efektif, dengan menggunakan pendekatan religius dapat memperbaiki kesadaran masyarakat dan perilaku masyarakat yang taat hukum.
This paper is discussing about the damage of ecology as an unavoidable process since human life will always interact with his/her environment and nature. Thus, the initiative to control the damage of ecology becomes the essential effort that must be struggled. The law enforcement on ecology thoroughly supported by the subtantive criminal codes which may not be undertaken individually by the law enforcer, especially when it relates to the ecology, as it does not touch the substantive causes of ecological crime. As a religious nation, the attaching role of religion in law enforcement need wide space. The implementation of law enforcement in the real life tends to ignore the law of crime toward theology which implicates to the declining enforcement of ecological law. The preventive effort toward the ecological crimes will be effective when it includes the religiuos approachment in it, and by implementing the religious approachment, it may improve the social awarnerss and the social obidient of law.
Downloads
References
, Pornoaksi dan cybersex cyberporn, Semarang: Pustaka Magister, 2011.
, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Kencana Media Group, 2008. Astuti Dwi, Strategi Dakwah Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup, dalam www. ics.nazuka.net , akses 14 september 2012.
Bawono, Bambang Tri, “Penegakan Hukum Pidana di Bidang Illegal Logging Bagi Kelestarian Lingkungan Hidup dan Upaya Penanggulangannya” dalam Jurnal Hukum Unisula Vol XXVI, No. 2, 2011.
Bentham, Jeremy, 1979, The Theory of Legislation (Teori Perundang Undangan.) diterjemahkan oleh Nurhadi.MA , Bandung: Penerbit Nusa Media,2006.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail Abu Abdullah, Shahih al-Bukhary, (Digital Library, Al-Maktabah asy-Syamilah al-Ishdar ats-Tsani,2005)
Dawud, Abu, Sunan Abi Dawud, (Digital Library, Al-Maktabah asy-Syamilah al-Ishdar ats-Tsani,2005)
Friedman, Lawrence, American Law, London: W.W. Norton & Company, 1984.
Katsir, Abdullah bin Ibni, Tafsir Ibnu Katsir, Digital Library, Al-Maktabah asy-Syamilah al-Ishdar ats-Tsani,2005.
Keraf, A. Sonny, Etika Lingkungan Hidup, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.
Kusmayadi, “Aktifitas illegal logging dan pengendaliannya di perbatasan Kalimantan barat sarawak (Studi Kasus: Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat)”, Tesis, Jakarta: Perpustakaan Universitas Indonesia, 2003.
An-Nawawi, Syarh An-Nawawy ‘ala Muslim, Digital Library, Al-Maktabah asy-Syamilah al-Ishdar ats-Tsani,2005
Permana, Is Heru, Politik Kriminal. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2007.
Rahardjo, Satjipto, Hukum dalam Perspektf Sosial, Bandung: Alumni, 1981.
Al-Shabuni, Muhammad Ali, Shafwah al-Tafasir: Tafsir li al-Qur’an al-Karim, Jakarta Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1999.
Shihab, Alwi, Islam Inklusif, Bandung: Penerbit Mizan, 2001.
Steni, Bernadinus, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dalam Berbagai Undang-Undang Sektoral dan Upaya Kodifikasinya ke dalam RKUHP, Jakarta: HUMA dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP,2007.
Tutik, Titik Triwulan, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:Prestasi Pustakarya, 2006.
Al-Qardhawi, Yusuf, Ri’ayah al-Biah fi al-Syari’ah al-Islam diterjemahkan oleh Abdullah Hakam Shah dengan judul “Islam Agama Ramah Lingkungan”, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002
White Jr, Lynn. The Historical Root of Our Ecologic Crisis dalam Jurnal Science. Vol 155 (3767). 1967.
Yafie, Ali, Menggagas Fiqih Sosial, Bandung: Mizan Cetakan II, 1994.
http://komisikepolisianindonesia.com Kasus Illegal Logging, Illegal Fishing Dan Illegal Mining, akses 10 september 2014.