STUDI KRITIS TERHADAP FATWA MEJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2005 TENTANG ALIRAN AHMADIYAH DAN KEBIJAKAN NEGARA DALAM PENYELESAIAN KASUS AHMADIYAH

Authors

  • Ari Wibowo Universitas Islam Indonesia

Keywords:

Fatwa, MUI, dampak, kebijakan negara, hak minoritas, impact, state policy, minority rights

Abstract

Menyikapi respon dan perlakuan sebagain masyarakat terhadap perkembangan jamaah Ahmadiyah di Indonesia Majelis Ulama Indonesia (MUI mengeluarkan fatwa tentang aliran Ahmadiyah. Bagi Majelis Ulama Indonesia sendiri, gerakan Ahmadiyah tanpa terkecuali menyimpang dari ajaran Islam yang seharusnya. Akan tetapi, dalam menyikapi hal ini kita harus memiliki paradigma yang holistik, tidak hanya melihatnya dari satu sisi tapi juga dari sisi lain yang bisa jadi memiliki pemahaman yang berbeda. Tulisan ini mengupas tentang metode dampak keluarnya fatwa MUI No: 11 Munas VII MUI/15/2005 tentang Ahmadiyah di Inondesia serta kebijakan Negara dalam menjamin keyakinan warga negara menurut agama yang dipeluknya terkait dengan kasus Ahmadiya. Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan yang bersifat  kualitatif deskriptif. Data yang dikumpulkan dengan cara wawancara dan  dokumentasi kemudian dianalisis dengan cara content analisys (analisis isi). Sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiologis. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa dalam fatwa tentang Ahmadiyah ini, secara metodologi MUI tidak menggunakan prosedur hierarki sumber hukum Islam dengan praktik yang baik. Dalam fatwa ini, MUI menganalisa suatu masalah menggunakan pendekatan bayani dan istislahi. Dampak fatwa ini ini kepada masyarakat dapat dibagi dalam dua kelompok. Pertama, dampak positif berupa terhentinya kebingungan masyarakat tentang posisi ulama ahlussunnah wal jamaah (MUI) dalam masalah Ahmadiyah dan fatwa ini juga mengurangi lahirnya perpecahan dalam tubuh Islam, Kedua, dampak negatif berupa pengekangan kebebasan berpikir masyarakat. Kebijakan negara dalam kasus Ahmadiyah yang menyetujui fatwa MUI yang mengategorikan  aliran  Ahmadiyah sebagai aliran sest. Pemerintah cenderung bersikap setengah hati dalam menyelesaikan kasus Ahmadiyah. Secara umum, fakta ini memberikan  gambaran bahwa perlindungan pemerintah terhadap kelompok minoritas masih sangat minim.

Addressing response and treatment of the community toward the development of the Ahmadiyya Jamaat in Indonesia, the Indonesia Ulema Council (MUI) issued a fatwa about the Ahmadiyya. For the Assembly of scholars of Indonesia itself, the Ahmadiyya movement without exception strayed from the teachings of Islam should be. However, in addressing this we must have a holistic paradigm, not only looking at it from one side, but also from the other side that it could be a different insight. This paper focuses itself on the impact of the fatwa of the MUI No: 11 the Congress VII MUI/15/2005 about the Ahmadiyya in Inondesia as well as State policy in ensuring the confidence of citizens according to the religion they believe related to the case of Ahmadiya. This paper is the result of field research qualitative descriptive nature. The Data collected by means of interviews and the documentation is then analyzed by means of a content analisys. While the approach used is a sociological approach. From the results of the study it was concluded that the fatwa about Ahmadiyah, a methodology does not use the MUI resource hierarchy procedure of Islamic law with good practice. In this fatwa, the MUI analyze an issue using the approach and istislahi bayani. The impact of this bull to the community can be divided into two groups. First, the positive impact of the suspension of the confusion about the position of Ahl al- Sunnah wal Jamaat ulema (MUI) in the Ahmadiyya issue fatwas and this also reduces the birth of the Islamic body, split in two, the negative impact of curbing freedom of thought. State policy in the case of Ahmadiyah, which approves the MUI that categorize the Ahmadiyya as flow sest. The Government is likely to be half-hearted in resolving the case of Ahmadiyah. In General, this fact gives an overview that Government protection against minority groups is still  questionable.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, Ibnu, Hasyiyah Ibnu Abidin, Beirut: Dar al-Fikr, Tanpa Tahun,
Ad-Dasuqi, Abu Su’ud, Hasiyah Ad-Dasuqi, Dar Al-Fikr: Tanpa Tempat Penerbit, Tanpa Tahun.
Al-Andalusi, Ibn Hazm, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Dar al-fikr: Beirut, Tanpa Tahun.
Al-Badry, Hamka Haq, Koreksi Total Terhadap Ahmadiyah, Yayasan Nurul Islam: Jakarta, 1981.
Al-Dawalibi, 1965. Al-Madkhal Ila Ilmi Ushul Fiqhi. Dar al-Ilmi lil Malayin: Beirut
Ali, Maulana Muhammad, Gerakan Ahmadiyah, Darul Kutubil Islamiyah: Jakarta, 2002.
Ali, M. Sayuthi, Metodologi Penelitian Agama; Pendekatan Teori dan Praktek, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2002.
Al-Muqaddasi, Ibnu Qudamah, Al-Kafy, Al-Maktab Al-Ilmy: Tanpa Tempat Penerbit, 1988.
Al-Qurtuby, Tafsir Al-Qurtuby, Dar Al-Ma’rifah: Tanpa Tempat Penerbit, 1990.
Al-Syatibi, Abi Ishaq, Al-Muwafaqat Fi Ushul Syariat, Muassasah al-Kutub Al- tsaqafiyah: Beirut, 1999.
An-Nadwi, Ali Ahmad, Al-Qowa’id Al-Fiqhiyyah, Dar Al-Qalam: Damaskus, 1994.
Asy-Syarkhosyi, Al-Mabsuth, Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah: Beirut, 1993.
Basyir, Ahmad Azhar, Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam, UII Press: Yogyakarta, 2000.
Batuah, Syafi’i R,. Ahmadiyah, Apa dan Mengapa?, Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Colombijn, Freek and J. Thomas Linblad (Eds) (2002), Roots of Violence in
Indonesia, Institute of Southeast Asian Studies: Singapore, 1978.
Fatah, Rohadi Abd., Analisa Fatwa Keagamaan dalam Fikih Islam, BUMI AKSARA: Jakarta, 1991.
Hamidi, Jazim dan Abdi M. Husnu, Intervensi Negara Terhadap Agama, UII Press: Yogyakarta, 2001.
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh I, PT Logos Wacana Ilmu: Jakarta, 2001. Haryatmoko, Etika Politik dan Kekuasaan, Kompas: Jakarta, 2004.
Hooker, MB., Islam Madzhab Indonesia: Fatwa-Fatwa dan Perubahan Sosial, TERAJU: Jakarta Selatan, 2003.
Iqbal, Muhammad, Rekonstruksi Pemikiran Agama dalam Islam, Jalasutra: Yogyakarta, 2002.
Jaiz, Hartono Ahmad, Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Pustaka Al- Kautsar: Jakarta, 2002.
Katsir, Ibnu, Tafsir Al-Quran Al-Adhim, Dar Ihya at-Turats Al-Araby: Tanpa Tempat Penerbit, Tanpa Tahun.
Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Al-Fiqh, Dar Al-Qalam: Kuwait, 1979. Mu’allim, Amir, dan Yusdani, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, UII Press:
Yogyakarta, 2005.
Muchtar, kamal, dkk, Ushul Fiqh II, Dhana Bakti Wakaf: Yogyakarta, 1995. Mudzhar, M. Atho, Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktek, Pustaka Pelajar:
Yogyakarta, 2002.
----------, Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia:Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975-1988, Indonesian Netherlands Cooperation in Islamic Studies: Jakarta, 1993.
Mustafavi, Sayyid Jawad, Huqquq al Insan fi al-Islam, Munazham al-I’lam al-Islam: Beirut, 1987.
Nasruddin, Dede A, Ahli Sunnah Menjawab Ahmadiyah dalam Masalah Kenabian, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam: Jakarta Selatan, 2002.
Nasution, Lahmuddin, Pembaharuan Hukum Islam dalam Madzhab Syafi’I, PT Remaja Rosdakarya: Bandung, . 2002.
Nata, Abudin, Metodologi Studi Islam, PT RajaGrafindo Persada: Jakarta, 2001. Rawls, John, A Theory of Justice, Cambridge, Massachusetts: Harvard University,
1971.
Shiddiqi, Nouruzzaman, Fiqh Indonesia Penggagas dan Gagasannya, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 1997.
Syafi’i, Imam, Al-Umm. Dar al-Kutub Al-Ilmiah: Beirut, Tanpa Tahun. Thaha, Fawzy Sa’ied, Ahmadiyah dalam Persoalan, Al-Ma’arif: Bandung, 1981.
Tanuwibowo, Budi S., “Nation’s Plurality As A Reality Directed To The Rising of The New Indonesia: A View of Khonghucu (Confucius),” dalam Commitment of Faiths: Identity, Plurality, and Gender, Th. Sumatana (ed.,), Interfidei: Yogyakarta, 2002.
Tim Penyusun, Ensiklopedi Islam, PT Ichtiar Baru Van Hoeve: Jakarta, 1993. Tim Penyusun, Al-Qur’an dan Terjemahan Artinya, UII Press: Yogyakarta, 2005.
Yasir, Simon Ali, Rumah Laba-Laba, Gerakan Ahmadiyah Indonesia Cabang Yogyakarta: Yogyakarta, 2005.
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh, Pustaka Firdaus: Jakarta, 1995.
Zaidan, Abdul Karim, Al-Wajiz fi Ushul al-Fikih, Muassasah al-Risalah: Aman Yordania, 1990.
Zuhaily, Wahbah, Al-Fiqh al-Islamy Wa Adillatuhu. Dar Al-Fikr: Beirut, 1997. Zulkarnaen, Iskandar, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia. LkiS: Yogyakarta, 2005.

Data Internet
Anwar, M. Syafi’i. “Pluralisme dalam Bahaya”. http://perspektifbaru. com/ wawancara/491. diakses 16 Januari 2007. http://www.icrp-online.org, diakses 1 Januari 2007
http://www. pdat.co.id, diakses 1 Januari 2007
Ghazali, Abdul Moqsith, “Metodologi Berfatwa dalam Islam”. http://www. islamlib.com. 23/09/2005. diakses 1 Januari 2007
www.mui.or.id, diakses 1 Januari 2007

Downloads

Published

2013-10-22