PEPPUNG SEBAGAI MEKANISME DEMOKRASI LOKAL PADA MASYARAKAT MEGOU PA’ TULANG BAWANG
DOI:
https://doi.org/10.32332/akademika.v23i2.1097Keywords:
Peppung, Lampung Tradition, Megou Pa customAbstract
Abstract
The author conducts research on the content of customary law or traditions that have been in force for centuries ago which are still firmly used as guidelines for living together for members of the indigenous Migou Pa 'Tulangbawang Lampung community. what is the background of the tradition so that for so long it can survive as if it was not deterred by the current wave of rapid social change. Then how is the technical consultation in the direction of consensus on the traditional tradition of the Megou Pa 'Tulangbawang indigenous community. The author uses descriptive qualitative research type. As for primary data sources from the results of interviews with free guided interview methods and secondary data sources, namely books that support research. The results of the author's research are in the traditional Peppung style of the Megou Pa Indigenous people, indeed it applies the one man one vote system, but even the voice of one person from a number of Peppung participants or a trial to hear a case must be able to accept something to make a decision. close to customary law. If it concerns common business interests, the majority of votes are often the benchmark in making decisions, but it is not impossible that the voice of one person by the majority of the voting or counseling participants is considered more appropriate, logical or in accordance with tradition or law. custom then it can be used as the basis of the decision. In Peppung or counseling even though the problem is so complicated but there has never been a vote to make a decision or deliberation, because the basis of consideration is customary law, tradition or something considered rational rational.
Keywords: Peppung, Lampung Tradition, and Megou Pa custom
Abstrak
Penulis melakukan penelitian terhadap kandungan hukum adat ataupun tradisi yang telah berlaku sejak berabad–abad yang lalu ini yang tetap masih kokoh dijadikan pedoman hidup bersama bagi para anggota masyarakat adat Migou Pa’ Tulangbawang Lampung. apa yang melatar belakangi tradisi itu sehingga sampai sekian lama dapat bertahan seolah–olah tak tergoyahkan oleh gelombang perubahan sosial yang demikian pesatnya saat ini. Kemudian bagaimana tehnis musyawarah dalam menuju mufakat pada tradisi permusyawaratan masyarakat adat Megou Pa’ Tulangbawang. Penulis menggunakan Jenis Penelitian Kualitatif deskriptif.Adapun sumber data primer dari hasil wawancara dengan metode wawancara bebas terpimpin dan sumber data sekunder yaitu buku-buku yang menunjang penelitian. Hasil Penelitian Penulis adalah Dalam Peppung Adat ala masyarakat Adat Megou Pa’, memang memberlakukan sistim one man one vote, namun suara satu orang sekalipun dari sejumlah peserta peppung ataupun sidang untuk mengadili suatu perkara tetap harus dapat menerima sesuatu untuk di jadikan keputusan adalah pendapat yang paling dekat dengan hukum adat.Jika hal itu menyangkut kepentingan usaha bersama suara terbanyak memang sering menjadi patokan dalam mengambil keputusan, hanya saja tiddak mustahil terjadi bahwa suara satu orang yang oleh mayoritas peserta peppung atau berembuk itu dipandang lebih tepat, logis ataupun sesuai dengan tradisi atau hukum adat maka itu dapat dijadikan dasar keputusan. Dalam peppung atau berembuk sekalipun masalahnya demikian pelik namun tidak pernah terjadi voting untuk mengambil keputusan peppung atau berembuk itu, karena yang menjadi dasar pertimbangan adalah hukum adat, tradisi ataupun sesuatu yang dianggap logis rasional.
Kata Kunci : Peppung, adat lampung, dan Adat Megou Pa’
Downloads
References
Ahmad Kesuma Yudha. “Perspektif Sosiologis Dalam Pembangunan Persiapan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulangbawang.” Belum diterbitkan h.4 dipresentasikan pada Seminar Pembangunan Masyarakat Tulangbawang Persiapan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulangbawang, Bandar Lampung, 29 Maret 1996.
Ahmad Sukardja. Demokrasi Dalam Persepektif Islam Anglo Media. Jakarta, 2005.
Al-Chaidar. Lampung Bersimbah Darah Gema Insani Press. Jakarta, 1999.
“Anonim, hlm. 7.” Blogspot.com. , http;//chesarinafarahsari. Blogspot.co (blog), 2012.
Arief Setiawan. “Relevansi Kontemporer hlm. 5.” Wordpress.com, 2009. http://arieflmj.wordpress.com.
Basrin gelar Minak Wargaratu. Wawancara, 19 Oktober 2012. Kampug Kibang Menggala Tengah.
Efendi Stan Rajou Meliyou. wawancara, 5 Juni 2012. Menggala.
Idham Gelar Stan Pengeran. Wawancara, 15 September 2013. Menggala.
Jhon Handrik Rapar. Pengantar Filsafat. Yogyakarta, 1991.
Minak Rajou Tihang. Wawancara, 20 September 2012. Menggala.
Rifyal Ka’bah. Politik dan Hukum dalam al-Qur’an. Jakarta: Khairul Bayan, 2005.
Rukhiyat Kesuma Yudha. Wawancara, 10 Oktober 2013. Menggala.
Solman Fa’i. Wawancara, 22 September 2012. , Mantan Kepala Lingkungan Menggala.
Sudaryanto. Filsafat Politik Pancasila, Refleksi atas Perumusan Teks Pancasila. Yogyakarta: KEPEL Press, 2007.
“tanpa judul.” Blogspot.com. http://amifidi.blogspot.com (blog), n.d. Diakses 23 November 2012.
Tuan Pn. Kepala Marga, Pelatoeran Sepandjang Hadat Lampong. Batavia: Uit Gevers end Drukkers Maatschappy, 1913.
Warganegara, 1994.
Yahya Harun. Sejarah Masuknya Islam di Indonesia. Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992.
Zainal Arifin Abbas. Prinsip hidup Nabi Muhammad SAW. Medan: TB. Islamiyah, 1954