Penerapan Pembiayaan Murabahah pada Kantor Kas BMT Dana Barokah Muntilan Kabupaten Magelang

Authors

  • Dian Junitasari Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.32332/finansia.v3i2.2243

Keywords:

Pembiayaan Murabahah, BMT

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui procedure pembiayaan murabahah dan penerapan pembiayaan murabahah pada BMT Dana Barokah. Dalam melakukan penelitian ini penulis memilih subyek pada kantor kas BMT Dana Barokah Muntilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara langsung dengan nasabah dan karyawan BMT. Hasil studi yang penulis dapatkan dari penelitian  ini adalah procedure dalam pengajuan pembiayaan murabahah melalui tiga tahap yaitu memenuhi persyaratan sebagai pemohon, selanjutnya coordinator pembiayaan mengumpulkan berkas yang diajukan oleh pemohon berfungsi untuk melakukan survey, kemudian koordinator pembiayaan melakukan analisa dari hasil survey terhadap calon nasabah jika layak kemudian dilakukan pencairan dana. Penerapan pembiayaan murabahah pada BMT Dana Barokah yaitu Dalam penerapan pembiayaan murabahah didasarkan pada dua elemen pokok yaitu harga beli serta tambahan biaya keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Beberapa karakteristik pembiayaan murabahah yaitu nasabah harus mengetahui tentang biaya-biaya yang terkait seperti biaya administrasi dan harga pokok barang beserta tambahan keuntungan yang ditetapkan dengan presentase dari total harga. Barang yang dijual adalah barang yang halal dan barang kebutuhan nasabah yang dibayar dengan uang, barang yang diperjualbelikan sesuai kebutuhan nasabah harus dimiliki penjual dan mampu menyerahkan kepada pembeli. Pembayaran dapat dilakukan dengan angsuran atau tunai dengan jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan yang telak dibuat antara pihak BMT dan Nasabah.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-12-04

How to Cite

Penerapan Pembiayaan Murabahah pada Kantor Kas BMT Dana Barokah Muntilan Kabupaten Magelang. (2020). FINANSIA : Jurnal Akuntansi Dan Perbankan Syariah, 3(2), 233-254. https://doi.org/10.32332/finansia.v3i2.2243