Persepsi Nasabah Terhadap Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Muamalat Panyabungan

Authors

  • Jureid Lubis STAIN Mandailing Natal

DOI:

https://doi.org/10.32332/finansia.v3i1.2036

Keywords:

Bank Muamalat Panyabungan, Manajemen Risiko, Persepsi.

Abstract

 Penelitian inimenggunakanmetode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggambarkan permasalahan yang didasari dengan data yang diperoleh dari hasil wawancara, angket, dan dokumentasi. Sedangkan analisis data dilakukan dengan metode analisiskualitatif  danSWOT.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penanganan pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh Bank Muamalat Indonesia Cabang Pembantu Panyabungan adalah dengan melakukan penagihan intensif, memberikan teguran, proses revitalisasi (rescheduling, reconditioning, restructuring), penyelesaian dengan jaminan, serta menempuh jalur litigasi. Penerapan manajemen risiko di bank Muamalat Cabang Pembantu Panyabungan dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengukur risiko (pra akad) pembiayaan dengan proses Financing Risk Assessment (FRA) pada beberapa aspek. Melakukan monitoring (pasca akad) dan controlling. Persepsi keseluruhan nasabah terhadap penanganan pembiayaan bermasalah menunjukkan persepsi yang sangat positif (sangat baik) karena total skor seluruh responden pada masing-masing indikator berada pada sebaran skor kuartil 3 dan skor maksimal. Strategi berdasarkan analisis SWOT yang dapat ditempuh oleh bank Muamalat Cabang Pembantu Panyabungan adalah dengan Memperkuat Regulasi internal bank, Merekrut karyawan yang kompeten, revitalisasi yang maksimal dan ketat, Membangun sistem manajemen risiko yang handal, Mengutamakan pembiayaan di sektor UMKM/SME, Melakukan emosional service, Meningkatkan kemampuan FRM, Penerapan office channeling, Memperkuat klausul perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-06-29

How to Cite

Persepsi Nasabah Terhadap Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Bank Muamalat Panyabungan. (2020). FINANSIA : Jurnal Akuntansi Dan Perbankan Syariah, 3(1), 85-96. https://doi.org/10.32332/finansia.v3i1.2036